Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dugaan Mark-Up Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemkot Palembang Rp8 Miliar, PST Laporkan ke Kejati Sumsel

Ampuhnewe.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyimpangan dalam anggaran belanja makanan dan minuman di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam laporannya, PST menyoroti dua kegiatan dengan total pagu anggaran mencapai Rp8.002.040.000.
Dua kegiatan yang disoroti yakni Penyediaan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Pemkot Kota Palembang dengan pagu Rp3,63 miliar, serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat Bagian Umum Setda Kota Palembang sebesar Rp4,372 miliar. Keduanya tercatat menggunakan metode e-Purchasing.

Ketua Umum PST, Dian HS, bersama Sekretaris PST, Sukirman, menyebut berdasarkan telaah internal organisasi terdapat dugaan indikasi mark-up harga dan manipulasi laporan dalam realisasi kegiatan tersebut.

“Dugaan ini perlu ditelaah dan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban dan realisasi pembayaran,”ujar Dian HS Kepada awak media, Kamis (17/09/26).

PST meminta Kejati Sumsel melakukan telaah dan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terkait serta meminta dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak, penyedia, realisasi pembayaran hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Selain itu, PST mendesak adanya pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan di lapangan.

PST juga menegaskan akan mengawal laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus mendorong penggunaan APBD Kota Palembang agar berlangsung transparan, akuntabel, efektif dan efisien. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles