Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Asap Karhutla Jadi Sorotan, JAKOR Sumsel Desak Herman Deru Tindak Tegas 15 Perusahaan

Ampuhnews.com | Palembang — Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) mendesak Gubernur Sumatera Selatan mengambil tindakan tegas terhadap 15 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumsel. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pencemaran udara akibat asap kebakaran lahan yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Melalui pernyataan sikap dan gelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/10/26), JAKOR Sumsel meminta pemerintah provinsi tidak hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan pencabutan izin usaha, penyegelan, serta menempuh gugatan perdata apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai.

Koordinator JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun data dan informasi mengenai dugaan kebakaran lahan konsesi yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan.

Wilayah yang menjadi sorotan meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Muara Enim, serta Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Adapun 15 perusahaan yang disebut dalam pernyataan sikap tersebut yakni PT Kelantan Sakti 3, PT Argo Gemilang Surya (AGS), PT Bintang Harapan Palma, PT Ricky Agrindo Sejahtera, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), PT Bintang Sriwijaya Sentosa (BSS), PT Golden Blossom Sumatera, PT Laras Karya Kahuripan (LKK), PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), PT Russelindo Putra Prima, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

JAKOR menilai, apabila kebakaran terbukti terjadi di wilayah konsesi perusahaan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, pemegang izin harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Soroti Sanksi Administratif, Perdata, hingga Pidana
Dalam pernyataan sikapnya, JAKOR Sumsel mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan hukum untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan.

Organisasi tersebut menyoroti kemungkinan penerapan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

JAKOR turut menekankan pentingnya penyelidikan terhadap kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum.

Sebagai pembanding, JAKOR menyebut perkara Nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg terkait PT Bintang Harapan Palma dan perkara Nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg terkait PT Kosindo Supratama. Kedua perkara tersebut dicantumkan dalam pernyataan sikap sebagai rujukan penegakan hukum lingkungan.

Tiga Tuntutan kepada Gubernur Sumsel
Atas persoalan tersebut, JAKOR Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Pertama, meminta gubernur menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh 15 perusahaan tersebut dan mencabut izin usaha apabila terbukti memenuhi persyaratan hukum untuk pencabutan izin.

Kedua, meminta pemerintah segera melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, melalui prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Ketiga, mendesak gubernur mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata maupun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Menurut JAKOR, langkah tegas diperlukan untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup serta mencegah kejadian serupa terus berulang di Sumatera Selatan.

JAKOR juga menilai persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api semata. Penelusuran penyebab kebakaran, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penanganan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan 15 perusahaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum oleh instansi berwenang. Pencabutan izin, penyegelan, maupun pengenaan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi massa Jakor di terima oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang di Wakili oleh DLH Provinsi Sumsel, Idrus Salim, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Mulkan, BPBD Provinsi Sumsel Sudirman dan Irwan yang mengatakan terkait aksi hari dari Jakor Sumsel nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan, terutama bagian bidang hukum nya.

“Dan, kami mengapresiasi telah mendorong langkah – langkah yang di lakukan oleh jakor, dan yakinlah karena ini sedang berproses dan kami sangat mendukung upayah tersebut,”pungkasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles