Ampuhnews.com | Palembang – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik. Pasca putusan kasasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan ditempuhnya upaya hukum lanjutan serta peluang perubahan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Eksekutif Bidang Hukum Persaudaraan LMND Sumatera Selatan, Kacik Ekky, menilai bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan tahapan akhir dalam proses hukum biasa. Dengan demikian, peluang untuk mengubah putusan tersebut relatif terbatas.
Menurut Kacik Ekky, dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara (TUN), proses penyelesaian perkara pada umumnya melalui tiga tingkatan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai tingkat banding, dan Mahkamah Agung sebagai tingkat kasasi.
“Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam upaya hukum biasa. Artinya, setelah perkara diputus oleh Mahkamah Agung, putusan tersebut pada prinsipnya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, bukan berarti seluruh kemungkinan upaya hukum telah tertutup,” jelas Kacik Ekky.
Ia menjelaskan, secara normatif masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, PK bukanlah pemeriksaan ulang perkara sebagaimana proses banding maupun kasasi. Pengajuannya harus memenuhi alasan-alasan hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peninjauan Kembali memang masih dimungkinkan, tetapi harus memiliki alasan hukum yang spesifik dan memenuhi persyaratan undang-undang. Tidak bisa hanya karena ada pihak yang tidak puas terhadap putusan MA, kemudian mengajukan PK tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kacik Ekky menilai bahwa persoalan transparansi pemerintah juga harus menjadi perhatian serius dalam polemik penyetaraan ijazah tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan terperinci mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah, termasuk proses administrasi, regulasi yang digunakan, serta dokumen yang menjadi landasan penerbitannya.
Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah publik.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan PK tidak secara otomatis membatalkan ataupun menangguhkan pelaksanaan putusan sebelumnya. Oleh karena itu, putusan yang telah dijatuhkan tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sepanjang belum ada putusan PK yang mengubahnya.
Supremasi Hukum Harus di Atas Kepentingan Politik
Di akhir keterangannya, Kacik Ekky berharap polemik mengenai Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak terus berkembang menjadi perdebatan politik yang tidak produktif.
Ia mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan argumentasi hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap lembaga peradilan.
“Harapan kita, apa pun hasil akhir dari polemik ini, semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum. Negara harus menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, transparansi, serta kepastian hukum. Jangan sampai polemik ini justru mengaburkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ungkapnya.
Kacik Ekky kembali menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.
Menurutnya, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab pemerintah merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi alat kepentingan tertentu. Hukum harus berdiri tegak, berlaku adil, dan menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*)


