Ampuhnews.com Palembang – Tewasnya sopir truk atas nama Yepran Firmansyah (33), merupakan korban pengeroyokan yang terjadi di SPBU Jalan H.M. Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (2/6/2026) beberapa bulan lalu, telah memasuki tahap penegakkan hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/11/2026).
Walaupun demikian perkara ini menjadi sorotan publik, karena adanya dugaan intimidasi terhadap saksi korban oleh oknum penyidik Polsek Sukarami. Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Hal ini di hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Andika SH dan Pahmisi SH
Didampingi Jont Golbor Paisel SH dari kantor hukum AI dan partners, gelar konferensi pers dengan awak media di Rumah Loer Palembang, Senin (2/11/2026).
Kuasa Hukum Korban, Andika SH mengatakan bahwa pengeroyokan hingga sebabkan korban tewas yang terjadi di SPBU Noerdin Pandji, diduga adanya pembunuhan berencana.
“Pengungkapan perkara ini, kami anggap adanya dugaan rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Tempat Peristiwa Kejadian (TKP),” katanya.
Dalam hal ini ia ungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihak penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka OS, F, AP dan WDR dan masuk tahap persidangan.
Sebelum masuk dalam tahap persidangan dan masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh oknum penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban mendapatkan intimidasi.
Kemudian Berdasarkan keterangan saksi korban, beliau melihat secara langsung di lokasi kejadian, kurang lebih 15 orang, menyerang korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
“Namun dalam hal ini, pada saat saksi dari pihak kami, diperiksa dan oknum penyidik, berkata kepada saksi korban bukan 15 tapi 4 orang, kalau kau sebut galo (semua), penuh penjara ini. Selain itu pada saat saksi korban melihat Handphone dilarang oleh penyidik,” bebernya Andika.
Sementara salah satu saksi korban atas nama DI, mengatakan bahwa merasa diintimidasi oleh oknum penyidik, membenarkan hal tersebut.
“Dalam hal ini, oknum penyidik menyangga perkataan saya dan mengatakan bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Pada saat itu saya membantah dan ingin menunjukkan rekaman eletronik CCTV, di Handphone, namun oknum penyidik melarang saya untuk membukanya,” ucapnya.
Kemudian Kuasa Hukum Korban, atas nama Pahmisi SH, menambahkan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bertindak tegas dan tegak lurus terhadap perkara pembunuhan ini, jangan sampai berhenti di 4 tersangka ini saja.
“Fakta dilapangan yang kita lihat secara bersama lebih kurang 15 orang yang melakukan dugaan pembunuhan berencana kepada almarhum Yepran Firmansyah, namun faktanya hari ini, yang disidangkan hanya 4 orang tersangka,” ujarnya.
Lanjut yang menjadi pertanyaan pihaknya, kemana tersangka yang lain dan bagaimana penegakkan hukumnya. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum penyidik Polsek Sukarami yang diduga telah mengintervensi saksi korban yang dihadirkan.
“Kami meminta Kapolda Sumsel untuk mengambil alih perkara ini. Apabila laporan kami di Propam Polda Sumsel tidak ditindaklanjuti, maka dalam waktu dekat kami, akan membuat laporan di Divisi Propam Polri,” tutupnya Pahmisi (Zul).



