Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) penganiayaan terhadap Dokter Koas Fakultas Kedokteran Unsri, atas nama Muhammad Luthfi Hadhyan, yang bertugas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.
Penganiayaan tersebut terjadi di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Selasa (10/12/2024) sekira Pukul 16.40 WIB, beberapa hari yang lalu.
Konferensi pers yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024), dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
“Pelaku atas nama FD (37) menyerahkan diri ke Kantor Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (13/12) sekira Pukul 10.30 WIB dan telah mengakui dan membenarkan kejadian tersebut,” katanya.
FD merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Ledi (teman seprofesi korban) yang sama-sama menjadi Koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.
“Berdasarkan keterangan tersangka (FD), penganiayaan tersebut terjadi karena kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu tutur kata maupun bahasa tubuh korban kepada Sri Meilina,” ungkapnya Anwar.
Lanjut Anwar terangkan kronologi kejadian tersebut, berawal dari pertemuan antara korban dengan Sri Meilina yang merupakan bos dari tersangka di TKP, untuk membahas
jadwal jaga piket yang memberatkan Ledi (anaknya Sri Meilina) sebagai Dokter Koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.
“Setelah berdiskusi panjang lebar dalam pertemuan tersebut tidak ada titik terang, sehingga korban membiarkan Sri Meilina bercerita dan hanya diam untuk mendengarkan apa yang disampaikannya. Karena korban hanya diam, tersangka merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban sambil mendorong bahu kanan dan kiri hingga berlanjut sampai memukul secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka diterapkan dan ancaman pidana, Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun.
“Ibunya Ledi (Sri Mrilina) tetap akan kita perikas. Saat ini kita fokus kepada pelaku terlebih dahulu, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” bebernya Anwar.
Lebih lanjut Anwar sampaikan bahwa semua pihak yang ada di TKP, baik itu ibunya Ledi (Sri Meilina), pacarnya maupun karyawan Brasserie Kafe dan siapapun akan diminta keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang didapatkan untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara ini.
“Dari CCTV yang kami dapatkan, tidak keliahatan bahwa Sri Meilina ikut melakukan tindakan fisik terhadap korban, tetapi kami akan mendalami terus apakah memang ada keterkaitan Sri Meilina terhadap tindakan penganiayaan tersebut,” Pungkasnya.
Terkait dengan latar belakang Sri Meilina diduga sebagai seorang pengusaha butik dan minyak serta suaminya sebagai seorang pejabat yang merupakan orang tua Ledi, dalam kasus penganiayaan ini Anwar tegaskan tidak ada interpensi dari siapapun.
“Dalam kasus penganiayaan ini, tidak ada hubungannya siapa bapaknya, karena itu bukan urusan kami dan yang terpenting kami fokus pada pokok perkara Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan orang luka berat,” pungkasnya Anwar (Zul).






