Ampuhnews.com | PALI – Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan perangkat Desa, dalam hal Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI), Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/02/DISDIK-III/2025 yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan perangkat desa. Namun, surat edaran ini ditarik kembali sementara waktu.

Keputusan ini disampaikan melalui surat keterangan resmi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Ardian Putra Muhdanili, ST.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penarikan surat edaran dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama dan akan dilakukan perbaikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi awak media, Ardian Putra Muhdanili, ST membenarkan adanya penarikan sementara surat edaran tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari berbagai pihak adanya aturan ASN terbaru jadi kami revisi.
“Ado aturan ASN terbaru jadi kami revisi ,” jelas Ardian Putra Muhdanili, ST saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (7/2)
Lebih lanjut, Ardian Putra Muhdanili, ST juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penarikan surat edaran ini.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami akan segera melakukan perbaikan dan akan segera menerbitkan kembali surat edaran yang telah direvisi,” janjinya.
Dengan penarikan sementara ini, belum diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan dari aturan terkait larangan ASN menduduki jabatan perangkat desa. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berjanji akan segera memberikan kepastian setelah proses evaluasi dan perbaikan selesai. (Enggi Marlisa).






