Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Soroti Rehab Rumah Dinas Kejari Banyuasin Rp1,5 Miliar, HAMASS Bakal Geruduk Kejati Sumsel Desak Kejati Sumsel Evaluasi Kajari

Amouhnews.com | Banyuasin – Polemik Rehab Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Banyuasin senilai sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bajyuasin tahun 2026, Sumatera Selatan menuai sorotan tajam.

Aktivis muda Sumatera Selatan, Rahmat Hidayat, SE, mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk membangun fasilitas kantor lembaga vertikal penegak hukum tersebut.

Menurut Rahmat, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan independensi dan integritas penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Kami khawatir muncul konflik kepentingan dan utang budi psikologis. Jangan sampai kondisi ini justru membuat aparat penegak hukum enggan mengusut dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ujar Rahmat Hidayat, SE kepada awak media. Senin (14/09/26).

Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebelum mengalokasikan APBD untuk fasilitas instansi vertikal.

Menurutnya, anggaran daerah semestinya diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan serta pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan dan pasar.

“Ketika masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, pembangunan fasilitas untuk instansi pusat menggunakan APBD tentu patut dipertanyakan. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Rahmat juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya menjaga jarak dan independensi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.

Ia menilai, ketika fasilitas kantor Kejari Banyuasin dibangun menggunakan anggaran Pemkab Banyuasin, publik berpotensi mempertanyakan independensi institusi penegak hukum tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin Kejari Banyuasin dapat menjamin tegak lurus dalam menjalankan fungsi penegakan hukum jika fasilitas rumah dinasnya saja dibiayai dan dibangun oleh pemerintah daerah melalui APBD?” katanya.

Rahmat menambahkan, pihaknya juga menyoroti aturan pengelolaan keuangan daerah dan meminta aparat penegak hukum maupun auditor melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum serta urgensi penganggaran proyek tersebut.

Ia menyebut pembangunan tersebut diduga perlu dikaji dari sisi ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk apakah pemberian bantuan fisik kepada instansi vertikal telah memenuhi ketentuan, prosedur, kebutuhan, dan kepentingan daerah.

“Atas persoalan tersebut, HAMASS berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan,”jelasnya.

Dalam aksi tersebut, HAMASS disebut akan meminta Kejati Sumsel melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejari Banyuasin beserta jajarannya.

“Kami akan meminta Kejati Sumsel mengevaluasi Kajari Banyuasin. Jika memang ditemukan persoalan atau pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut, harus ada langkah tegas,” ungkap Rahmat.

Selain itu, HAMASS juga mendesak Kejati Sumsel memeriksa apa urgensi Rehab Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Banyuasin senilai Rp1,5 miliar tersebut, termasuk sumber anggaran, mekanisme penganggaran, proses pelaksanaan proyek, serta dasar hukum penggunaan APBD untuk fasilitas Kejari Banyuasin.

Rahmat berharap Kejati Sumsel tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan pembangunan fisik semata.

“Yang kami soroti adalah potensi konflik kepentingan dan bagaimana menjaga marwah serta independensi institusi penegak hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkasnya. (Red)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles