Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsFeriyandi : Mempertanyakan Apa Dasar Hukum Bangub Khusus - Khusus Gubernur ke...

Feriyandi : Mempertanyakan Apa Dasar Hukum Bangub Khusus – Khusus Gubernur ke Kabupaten / Kota tahun 2020 – 2022

Ampuhnews.com | Palembang, – Dasar hukum bantuan khusus – khusus gubernur biasanya diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

Menjadi pertanyaan publik, “apa yang menjadi dasar hukum atau considerant Peraturan Gubernur Sumsel tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus – khusus kepada kabupaten Kota”.

Peraturan Gubernur Sumsel ini harusnya mengatur tentang tata cara verifikasi, peruntukan pemberian bantuan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan khusus provinsi ke kabupaten/kota.

Dalam Permendagri No 3 Tahun 2023 hanya disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan di luar DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feriyandi aktivis vokal anti korupsi Sumsel mempertanyakan apa dasar hukum Bangub Khusus – khusus Gubernur ke kabupaten / Kota tahun 2020 sampai dengan 2022, “apa dasar hukum Bangub Sumsel Khusus – khusus itu”.

“Tanpa dasar hukum yang jelas maka Bangub Sumsel yang di berikan tahun 2020 Rp. 1.025.456.4046.209,-, tahun 2021 Rp. 1.219.814.277.163,- dan tahun 2022 Rp. 1.687.090.490.234,- dapat menjadi temuan kerugian negara”, lanjut Feriyandi.

Kemudian Feriyandi mempertanyakan pula peran TAPD Sumsel dalam proses verifikasi usulan kabupaten / kota, “tanpa acuan maka TAPD Sumsel menyetujui pengeluaran keuangan negara yang menguntungkan korporasi dan individu sesuai makna pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor”.

“Belajar dari kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 dengan unsur perbuatan melawan hukum melanggar Permendagri tentang tata cara pemberian dana hibah maka perkara Bangub ini bisa dilakukan penyidikan”, pungkas Feryandi. (Rilis)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES