Ampuhnews.com Palembang – massa yang tergabung dalam aliansi Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat (KABAPJ) menggelar aksi demo di Depan Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (15/1/2026).
Aksi tersebut digelar terkait dugaan adanya salah prosedur atau maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) terhadap pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Koordinaror Aksi, H Adriansyah mengatakan bahwa sesungguhnya pungutan pajak MBLB itu, dipungut dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan dari pemborong atau penyedia jasa. Sementara di Kabupaten Muara Enim pungutan pajak MBLB dilakukan kepada pemborong atau penyedia jasa.
“Melalui aksi hari ini, kami menyampaikan pemikiran kami bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim itu salah, karena berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara,” katanya.
ia terangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2025, pajak MBLB dipungut dari pemegang IUP, IPR dan ISPB.
“Terkait dengan pajak MBLB, tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa pajak MBLB dipungut dari penyedia jasa atau pemborong,” terangnya Adriansyah.
Lanjut Adriansyah ungkapkan bahwa adanya Surat Bupati Muara Enim Nomor : 900.1.13.1/708/BAPENDA-II/2025, pihaknya menduga adanya maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Dalam surat Bupati Muara Enim tersebut dikatakan bahwa setiap kegiatan fisik yang ada MBLB, agar dianggarkan dalam RAP, artinya Pemkab Muara Enim menganggarkan dan kemudian dipungut lagi oleh Pemkab Muara Enim lewat pemborong,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya apa yang dilakukan oleh Pemkab Muara Enim melalui surat tersebut, bukan pendapatan, karena sesungguhnya pendapatan itu diperoleh dari luar bukan dari anggaran daerah.
“Hal ini kami anggap berpotensi merugikan keuangan daerah, karena ada opsen pajak 25 persen yang harus disetorkan kepada Pemerintah Provinsi, yang sesungguhnya itu uang Pemkab Muara Enim bukan pendapatan,” jelasnya Adriansyah.
Terakhir dia sampaikan bahwa sejauh ini terkait dengan adanya Surat Bupati Muara Enim belum ada dampaknya, karena pihaknya baru mengkritisi kebijakan Pemkab Muara Enim, yang mulai diberlakukan 1 Januari 2026.
“Hal ini untuk mendeteksi secara dini, karena kami merasa apa yang dilakukan oleh Pemkab Muara Enim terkait pungutan pajak MBLB itu salah. Oleh karena itu hari ini kami mengadu dan mempertanyakan kepada BPK Perwakilan Sumsel boleh atau tidak pungutan pajak MBLB tersebut dari pemborong,” bebernya.
“Dengan adanya pertemuan dengan pihak BPK Perwakilan Sumsel hari ini, kami berharap agar tata kelola keuangan daerah Kabupaten Muara Enim berjalan sebagai mestinya dan tidak boleh ada maladministrasi,” tandasnya Adriansyah (Zul).






