Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDireskrimum Polda Sumsel, Amankan Tersangka Pembunuhan Terhadap Wanita Pensiunan Guru di Palembang

Direskrimum Polda Sumsel, Amankan Tersangka Pembunuhan Terhadap Wanita Pensiunan Guru di Palembang

Ampuhnews.com.Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait dugaan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban atas nama Christine (80), seorang wanita lansia pensiunan guru.

Dalam pengukapan perkara tersebut diamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu YG (60) yang berperan membunuh korban, S (57) berperan membantu menjualkan mobil korban dan , JI (46) sebagai penadah HP milik korban.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Ruang konferensi pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (28/1/2026).

“Korban yang dilaporkan hilang pada 19 Januari 2026 yang lalu ditemukan tewas dengan jasad terbakar di Perkebunan Sawit Desa Sukatani Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Modus dalam perkara ini, ia ungkapkan bahwa tersangka YG berpura-pura meminta kepada korban untuk diantarkan kerumah temannya di daerah Sukabangun.

Kemudian di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Jalan Tribrata Kecamatan Kemuning Kota Palembang, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah disiapkannya.

“Setelah korban meninggal dunia jasadnya dibuang dan dibakar oleh tersangka di Perkebunan Sawit dan selanjutnya mobil Mitsubishi Mirage 1.2 L dengan nomor polisi L BG 1646 RI warna merah metalik yang merupakan milik korban dijual oleh tersangka dengan harga sebesar Rp 53 juta,” ungkapnya Johanes.

Lanjut Johanes terangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/75/I/2026/SPKT/Polda Sumsel, 19 Januari 2026 dengan pelapor YNH.

“Setelah melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan JI di kediamannya di Kelurahan Kenten Kecamatan Tanjung Lago dan YG di Kabupaten Tulung Agung Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka YG,” terangnya.

Lebih lanjut dia beberkan bahwa berdasarkan interogasi tersebut, YG mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Christina dan menjual mobil korban.

Selain telah mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya mobil, HP dan sejumlah uang hasil penjualan mobil tersebut.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau pasal 458 atau pasal 479 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman mati , Pasal 591 UU RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya johanes (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES