Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kasus Aset Tongkang Rp30 Miliar Dihentikan, HAMASS Angkat Bicara !!!

Ampuhnews.com | Palembang, – Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut bahkan berujung pada laporan terhadap seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel dan sekarang di hentikan penyelidikan perkaranya.

Ketua Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), Rahmat Hidayat, SE, angkat bicara dan turut menanggapi polemik yang beredar di media sosial, kepada awak media. Rabu (16/9/2026).

Menurut Aktivis Muda Sumsel ini, polemik penghentian penyelidikan tersebut dapat terjadi apabila penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.

“apalagi perkara yang ditangani adalah pelimpahan dari Bareskrim Polri yang tentunya penyidik Polda Sumsel tidak akan begitu saja menghentikan perkara tersebut kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”ujarnya.

“Kalau pelapor mempunyai alat bukti atau temuan terbaru, silakan melaporkan kembali atau memberikan data tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut,” tegas Rahmat.

Menurutnya,”persoalan tersebut sebaiknya dikawal melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang jelas, sehingga setiap dugaan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.

Dimana, sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan oknum AKP berinisial “TI”, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Hanjono juga disebut telah melaporkan AKP “TI” ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Hanjono ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel pada Juli 2024 untuk ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam prosesnya perkara tersebut di hentikan. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles