Selasa, Maret 3, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsKejati Sumsel Menerima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang...

Kejati Sumsel Menerima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang Sebesar Pp.750 juta

Ampuhnews.com | Palembang – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan aset Pasar Cinde kembali mencuat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengumumkan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 750 juta dari salah satu terdakwa.

Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).

Di hadapan awak media, jajaran penyidik memperlihatkan tumpukan uang tunai yang telah disita dan dititipkan sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan uang tersebut
dititipkan oleh terdakwa Harnoyo melalui kuasa hukumnya pada Jumat (12/2/2026).

Dana sebesar Rp 750 juta itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait.

pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

“Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Vanny.

Meski demikian, jumlah yang dikembalikan itu masih jauh dari total dugaan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 137.722.947.614,40 atau sekitar Rp 137,7 miliar.

Artinya, pengembalian Rp 750 juta tersebut baru sebagian kecil dari total kerugian yang diduga timbul akibat proyek kerja sama pengelolaan Pasar Cinde.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut aset strategis milik daerah di jantung Kota Palembang.

Proyek kerja sama pemanfaatan Pasar Cinde sempat menuai polemik sejak awal, terutama terkait mekanisme kerja sama dan nilai ekonomis aset daerah yang dikelola pihak swasta.

Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap para terdakwa terus berjalan.

Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana, namun akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

“Perkara tetap dilanjutkan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas pihak Kejati.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam membongkar secara tuntas perkara yang menyeret proyek pemanfaatan Pasar Cinde tersebut.

Apakah pengembalian dana ini akan diikuti pengembalian lainnya, atau justru membuka babak baru dalam pengusutan aliran dana proyek bernilai ratusan miliar tersebut.(Hlm)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES