Amouhnews.com | Palembang – Penanganan kasus dugaan monopoli dan persekongkolan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri PALI kembali menjadi sorotan publik. Meski status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI pada 6 April 2026 lalu, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat diketahui publik.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, lebih dari dua bulan pasca-penggeledahan, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan substansial lainnya dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik monopoli proyek dan persekongkolan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana progres penyidikan yang sedang berjalan. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan praktik penyimpangan pengadaan barang dan jasa, lambannya perkembangan perkara dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat menilai transparansi dan kepastian penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Selain itu, dalam perspektif tata kelola pengadaan, dugaan praktik monopoli atau persekongkolan dalam proses tender dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menilai perkembangan perkara yang belum menunjukkan kemajuan signifikan patut menjadi perhatian serius.
“Kami masih percaya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum di Kabupaten PALI. Namun jika setelah lebih dari dua bulan pasca-penggeledahan belum terlihat perkembangan yang jelas, maka publik tentu berhak bertanya. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat yang justru dapat merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rahmat Sandi.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun opini liar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan lamban atau bahkan terkesan tarik-ulur. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini agar prosesnya berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Rahmat Sandi juga menegaskan bahwa supervisi dari Kejati Sumsel bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan mekanisme pengawasan yang bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan mempertimbangkan melakukan aksi penyampaian aspirasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan monopoli proyek tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebab, semakin lama perkara besar ini tidak menunjukkan kemajuan yang jelas, semakin besar pula ruang bagi spekulasi publik yang dapat memengaruhi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di daerah.
(Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap). (*)






