Ampuhnews.com.Palembang – Terkait penanganan perkara pengungkapan peredaran rokok ilegal oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMB) B Palembang, Sabtu (28/2/2026) beberapa hari yang lalu menjadi sorotan publik.
Hal ini, dalam proses penanganan perkara penangkapan terhadap dengan inisial A, terduga pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 20 ribu batang hingga bebas setelah menyelesaikan dengan pendekatan Ultimum Remedium (UR) atau membayar sanksi administrasi berupa denda.
Telpon melalui WhatsApp (WA) dengan awak media, A mengatakan bahwa sudah keluar atau bebas dengan membayar denda sebesar Rp 44 Juta melalui proses UR.
“Awalnya bisa nego, tetapi karena batas waktu yang ditentukan sudah lewat harus bayar Rp 44 Juta. Hal ini tidak masuk akal, karena pihak penyidik menahan 1X24 Jam, tapi dibuat waktu penahanan untuk aku sampai 38 Jam,” ungkapnya.
“Seharusnya tidak boleh dan seharusnya biso dituntut karena menahan aku selama itu, namun oleh mereka aku disuruh membuat surat pernyataan jangan sampai menuntut balik,” tambahnya.
Ia beberkan bahwa sangat disayangkan, istrinya atas nama F yang mengurus proses UR tersebut, merasa dipermainkan dan dilecehkan oleh oknum penyidik atas nama DI.
“Hal ini karena, foto privasi istri saya disebarkannya dan disuruhnya agar menceraikan aku. Mereka memberikan uang kepada istri saya sebesar Rp 200 ribu dengan alasan untuk jajan,” bebernya A
Lanjut A juga beberkan bahwa sebelumnya, kekurangan untuk membayar denda yang harus dibayar Rp 4.8 Juta, akan dibayarkan oleh DI terlebih dahulu dengan syarat HP milik istrinya disita sebagai jaminan.
“Alangkah baiknya DI tersebut sampai mau membayarkan terlebih dahulu kekurangan untuk membayar denda sebesar Rp 44 Juta. Selain itu para penyidik tidak mau perkara aku ini sampai dipidanakan, karena aku bicara kepada mereka agar aku ini dipidanakan saja dan mereka terus berusaha agar aku mau membayar denda hingga prosesnya UR sampai 38 Jam,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, saat dikonfirmasi awak media ke KPPBC TMP B Palembang, DI membantah semua tuduhan A terhadap dalam proses perkara penanganan peredaran rokok ilegal yang menyudutkannya tersebut.
“Saya tidak ada berbicara sampai bilang mau memberikan uang Rp 4.4 Juta untuk kekurangan membayar denda tersebut apalagi sampai menyuruh menceraikan suaminya,” tegasnya.
Dia juga bantah, ada perubahan nilai denda jika dimediasi atau dibantu orang lain atau pihak media dalam mengurus UR dalam perkara ini.
“Denda dalam perkara ini yang dibayarkan kepada negara sebesar Rp 44.750.000, sudah sesuai dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 20 ribu batang. Denda atau nilai UR dalam perbatang sebesar Rp 746 dikalikan 3 (tiga),” jelasnya DI
Lanjut DI sampaikan bahwa pada saat A dan istrinya dimintai keterangan pihak rame bersama penyidik yang lain dan ada saksinya.
‘Saya tidak pernah bilang akan memberikan uang kepada istri A dan menyuruh ceraikan suaminya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia terangkan kronologi pengungkapan perkara ini, berawal dari informasi masyarakat, akan ada pengiriman paket.
“Pada saat kita mengejar paket tersebut, ternyata sudah dikirim dan ketika paket tersebut sudah diserahkan kepada A, langsung kita tindak. Untuk penangkapan anggota kita sudah menunjukkan surat perintah, sesuai dengan prosedur,” terangnya DI.
Selesainya proses UR bukan berarti menghindarkan pidana, namun menggantikan proses pidana dengan syarat hanya bisa diberikan satu kali atau belum pernah terlibat dalam perkara yang sama.
“Proses pengajuan UR bisa diberikan kepada seseorang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana peredaran rokok ilegal dan jika sudah pernah langsung dilakukan penindakan pidana,” tutupnya DI (Zul).






