Sabtu, Maret 14, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsOknum Pegawai Bank BRI Cabang Suka Jadi Diduga Melakukan Kelalaian Administrasi...

Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Suka Jadi Diduga Melakukan Kelalaian Administrasi Sehingga Merugikan Kliennya, Penasehat Hukum Berharap APH Bekerja Profesional

Ampuhnews.com | Palembang, – Diduga Kelalaian Administrasi.yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Suka Jadi, Banyu Asin, Sumatera Selatan, sehingga merugikan klien kami, Philipus Pito Sogen, SH di dampingi oleh Ilham Wahyudi, SH selaku Penasehat Hukum NS berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Banyu Asin, Polda Sumsel bekerja Profesional sehingga Klienya mendapatkan keadilan.

Menurut Philipus Phita Sogen, SH mengatakan kepada awak media, Sabtu (14/03/26) mengatakan Kronologi kejadian tersebut, bahwa Klient kami N.S mengenal Sdr.M sebagai penjual telur yang sering berjualan keliling disekitar rumah menggunakan mobil, dikarenakan sering mampir dan sempat beberapa kali menitipkan telur jualannya dirumah klient kami lalu hubungan antara klient kami dan Sdr.M. menjadi akrab;
Bahwa pada awalnya klient kami mengenal sosok Sdr.M . ini sebagai pribadi yang baik, ramah , dan muslim yang taat;

“Bahwa pada bulan maret tahun 2023 Sdr.M. mendatangi rumah klient kami untuk meminjam sertifikat dengan alasan untuk melihat contoh sertifikat untuk keperluan jual-beli, dan berjanji akan mengembalikan sertifikat tersebut apabila selesai keperluannya,”ujarnya lebih lanjut.

Bahwa setelah beberapa hari kemudian Sdr. M. datang pagi-pagi kerumah klient kami dan mengatakan teman-temannya akan datang untuk main , klient kami pada saat itu menjelaskan kalau ia akan pergi keluar rumah karena sedang ada urusan diluar , dan Sdr.M. berinisiatif menawarkan diri untuk menunggu ataupun menjaga rumah tersebut sekalian teman-temannya mau datang;

Bahwa pada saat pulang, klient kami mengucap salam dan berpapasan dengan 2 (dua) orang atau teman dari Sdr.M.(yang mana FAKTA nya salah satu orang tersebut adalah Sdr.H.S pegawai bank bri (cabang sukajadi) terlihat seperti buru-buru untuk berpamitan tanpa menegur klient kami;

Bahwa ketika masuk kerumah klient kami melihat ada 3 (tiga ) orang yang berada didalam rumah yakni Sdr.M., Sdr. S. dan istri. S. , tanpa menaruh curiga klient kami berbincang seperti biasa;

Bahwa setelah beberapa bulan, ada orang yang datang mengaku dari bank bri cabang sukajadi (Sdr.H.S mengatakan bahwa rumah tersebut telah diagunkan atau dijaminkan oleh .S. dan katanya klient kami telah melakukan jual beli dengan Sdr .S., dengan keheranan klient kami bertanya “kok bisa? , saya tidak pernah melakukan jual beli dengan siapapun” lalu Sdr.H.S menunjukan Kwitansi jual beli rumah antara klient kami dan Sdr.S.seharga Rp.266.000.000 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) lalu klient kami menyatakan bahwa tanda tangan di kwitansi tersebut bukanlah tanda tangannya (dipalsukan), Sdr.H.S. menuduh klient kami melakukan penipuan dan mengancam akan melaporkan ke polisi (dengan nada tinggi);

Bahwa saudara .S. juga sudah mengakui bahwasahnya ia telah memalsukan tanda tanggan kliean di kwitansi jual beli dan mendapatkan upah dari saudara. M. sebeasar Rp.3000.000 (tiga jutah rupiah)

“Bahwa dari pihak Bank Bri Unit Sukajadi sebelum mencairkan dana pinjaman tersebut,tidak melakukan survei secara komperensif (tidak bertanya ke tetangga atau pun Rt terkait status rumah kliean kami, apakah sudah di jual beli atau tidak) ,sehingga hanya berdasarkan kwitasi jual beli saja dengan sertifikat masih atas nama kliean kami Niken Sumarni di gunakan untuk dasar pencairan .
(ini adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam peraturan POJK Nomor 6/POJK.07/2022),”ujarnya dengan tegas.

Bahwa setelah beberapa kali dengan berat hati (dikarenakan takut rumah nya di lelang /awam hukum) klient membayar angsuran sertifikat yang dijaminkan oleh Sdr.M.dan Sdr.S.tersebut .

Tanggal 07 bulan Mei 2025 menyetor uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ke Bank Bri Nomor : 578801012978103 atas nama .S.

Tanggal 30 bulan Juni 2025 menyetor uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) ke Bank Bri Nomor : 578801012978103 atas nama .S.

Tanggal 21 bulan Juli 2025 menyetor uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) ke Bank Bri Nomor : 578801012978103 atas nama..S.

Tanggal 03 bulan Oktober 2025 menyetor uang Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) ke Bank Bri Nomor : 578801012978103 atas nama .S.

Bahwa setelah beberapa kali membayar klient kami bertanya kepada Sdr.H.S kapan setifikat itu akan diberikan kepadanya , Sdr.H.S menjawab bahwa setelah pinjaman lunas , lalu klient kami dengan sedikit meluapkan kekesalannya mengatakan bukan saya yang menjaminkan , saya tidak pernah melakukan jual beli , kok saya yang harus membayar pinjaman tersebut sedangkan saya tidak pernah tau dan tidak pernah menerima uang dari pinjaman tersebut;

Bahwa pada awal tahun 2026 anak dan menantu nya pulang kerumah , dan klient kami bercerita kepada anak dan menantunya , kemudian anak dan menantunya membantu untuk mengurusi permasalahan ini lalu kemudian mendatangi bank bri cabang sukajadi untuk bertemu kepala cabang dan bertemu Sdr.H.S , Sdr.H.S menyampaikan kalo untuk bertemu kepala cabang tidak bisa (seperti menghalang-halangi) karena urusan tersebut dengan dia bukan dengan kepala cabang , anak dan menantu klient kami meminta data siapa yang menjaminkan sertifikat tersebut dan juga sempat bertanya kepada saudara H. S, kenapa tidak bertanya dulu ke tetangga terkait status rumah tersebut? , di jawab saudara H. S saya sibuk jadi tidak sempat bertanya tetangga.

Atas kejadian tersebut kami selalu kuasa telah bersurat ke pihak Bank BRI Unit Suka Jadi sebanyak dua kali, (pengiriman pertama 6 februari 2026 dan kedua tanggal 18 februari 2026) untuk audensi akan tetapi tidak di tanggapi, kami inggin mempertanyakan apakah sop dibank demikian, dengan hanya berdasarkan kwitansi (palsu) jual beli dan tidak ada survei di lapangan, dengan sertifikat masih atas nama kliean kami dan serta merta langsung mencair dana tersebut, ini jelas sangat bertentangan dengan peraturan POJK No. 6/POJK.07/2022 adalah pelanggaran prinsip Kehati-hatian

Kami sangat menyangkan perbuatan tersebut, hanya karena ingin mengejar target, berani melanggar aturan yang ada, itu sangat tidak bisa benar kan apalagi sampai merugikan pihak lain.

“Permintaan kami , pihak bank harus kembalikan sertifikat kliean kami, karena tidak ada kaitannya dengan peristiwa minjem-memijem di bank tersebut,’jelasnya.

Kejadian ini juga sudah kami laporkan ke Polres Banyu Asin dengan Laporan No : LP/B/119/SPKT/POLDA , atas dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan dan sedang dlam proses penyidikan , untuk salah satu pelaku telah melarikan diri dan kami berharap Polres Segera bertindak dengan cepat.

Selain itu, kami juga telah membuat pengaduan ke OJk tanggal 5-3-2026 atas perbuatan oknum bank BRI Unit suka jadi tersebut…

Kami berharap, dalam waktu dekat pengaduan kami ini segera di proses oleh OJk dan tidak tegas sesuai aturan yang berlaku-,bila tidak di proses kami akan melakukan upaya hukum lain, bila perlu kami akan melakukan aksi demontrasi untuk mencari keadilan

“Untuk pihak kepolisian juga kami meminta agar bisa bekerja secara profesional sehingga kliean kami bisa mendapatkan keadilan serta kami juga berharap OJK menindak tegas Pihak Oknum Pegawai Bank yang di duga lalali dalam menjalankan tugasnya sehingga merugikan. Klien kami,”pungkasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES