Ampuhnews.com Palembang – Imron SH MH didampingi Erfian Mardinata SH dan Fauzi SH, dari Kantor Hukum Glory Law Office & Partners Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan atas nama Olivia gelar konferensi pers dengan awak media di Kafe Sultan Palembang, Jum’at (27/3/2026).
Konferensi pers tersebut digelar terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Klinik 7 Ulu Jalan K H Azhri Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang, Senin (9/2/2026) sebulan yang lalu
Dalam perkara ini dengan terlapor atas nama Indah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/480/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Imron SH MH mengatakan bahwa konferensi pers ini digelar, karena sampai saat ini, perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya belum ada kelanjutannya oleh pihak penyidik dari Polrestabes Palembang.
“Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini, dilaporkan oleh klien kami di Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang lebih kurang sudah hampir 2 bulan, tetapi belum ada proses tindak lanjutnya,” katanya.
Ia beberkan bahwa untuk bukti-bukti visum kliennya dari Rumah Sakit Umum Daerah BARI Palembang dan saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup bukti untuk menangkap terlapor.
“Berdasarkan bukti luka-luka yang ada di tubuh klien kami dan saksi-saksi yang k dihadirkan sampai saat ini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum” bebernya Imron.
Lanjut Imron sampaikan bahwa seharusnya perkara ini sudah masuk ketahap selanjutnya sesuai dengan penyelidikan dan penyidikan, namun sampai saat ini sudah hampir dua bulan belum ada titik terang.
“Melalui konferensi pers hari ini, kami meminta perkara ini menjadi atensi pihak penyidik Polrestabes Palembang untuk segera menindaklanjuti laporan dari klien kami sebagai korban, sehingga mendapatkan keadilan dan terlapor segera ditangkap,” harapnya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa kliennya sebagai korban dan saksi-saksi serta terlapor telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Setelah ini, kedepan kita akan melakukan konsolidasi dengan pihak Polrestabes Palembang untuk mempertanyakan tindak lanjut dari perkara ini, apakah dilanjutkan ketahap penyidikan atau dihentikan, sehingga kita mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya Imron.
“Sampai saat ini terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap klien kami belum konfirmasi dan ada itikad baik untuk menemui korban sejak membuat LP di Polrestabes Palembang,” tambahnya Imron
Sementara korban, Olivia dengan sapaan akrabnya Via berharap pihak Polrestabes Palembang segera menindaklanjuti dan memproses perkara dugaan penganiayaan ini.
“Saya selaku korban dalam perkara ini meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti progresnya dan meminta pelakunya segera ditangkap,” tutupnya Via (Zul).






