Ampuhnews.com Pelembang – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang ibu rumah tangga berinisial NTR (24), yang juga berprofesi sebagai bidan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, seorang oknum anggota kepolisian berinisial MDW yang berdinas di Polsek Sukarami.
Perkara ini bukan sekadar klaim sepihak. Laporan resmi telah tercatat dengan Nomor: STTLP/B/761/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, disertai rangkaian bukti serta kronologi kejadian yang dinilai kuat.
Peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, di kediaman korban di kawasan Asrama Polisi, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Saat itu, korban berniat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara baik-baik. Namun upaya tersebut justru berujung pada kekerasan.
Pelaku disebut tersulut emosi hingga terjadi cekcok yang berakhir pada tindakan fisik. Korban disikut berulang kali, terutama di bagian perut kiri, saat pelaku berupaya merebut handy talky (HT) dinas. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar sebelum pelaku meninggalkan lokasi tanpa tanggung jawab.
Fakta yang terungkap tidak berhenti di situ.
Melalui kuasa hukumnya, Defi Iskandar, SH, MH, ditegaskan bahwa kekerasan tersebut bukan yang pertama. Dugaan penganiayaan sebelumnya terjadi pada 18 Januari 2026. Bahkan korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri pada 13 Februari 2026.
Namun, hanya berselang satu hari setelah laporan itu, tepatnya 14 Februari 2026, korban mengalami keguguran. Pihak korban menduga kuat kondisi tersebut berkaitan dengan rangkaian kekerasan yang dialami sebelumnya.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Bukti-bukti sudah lengkap, rangkaian kejadian jelas, dan dampaknya nyata hingga korban kehilangan janin,” tegas kuasa hukum, Senin (6/4/2026).
Ironisnya, pelaku sempat membuat surat pernyataan pada 18 Februari 2026 untuk tidak mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut bahkan membuat laporan di Propam sempat dicabut. Namun fakta berbicara lain.
Hanya berselang beberapa hari, pada 27 Februari 2026, kekerasan kembali terjadi. Korban kembali menjadi sasaran amarah oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kasus ini kini kembali dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan hingga ke Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 13 huruf H.
Secara pidana, perbuatan tersebut juga masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku, maka transparansi dan ketegasan institusi dipertaruhkan.
Yang bersangkutan diketahui merupakan anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di Polsek Sukarami. Fakta ini semakin mempertegas ironi, ketika penegak hukum justru terseret dalam dugaan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.
Keterangan Korban :
Korban KDRT berinisial NTR menyampaikan harapannya dengan nada penuh haru kepada awak media agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kedepannya saya berharap pihak anggota Polri secepatnya memproses hukum ini. Ini sudah berulang kali terjadi, bukan hanya satu atau dua kali,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Palembang maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Ril/Zul).






