Ampuhnews.com Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) gelar konferensi pers dengan awak media di Halaman Ruko Samping Citra Grand City (CGC), Jalan By Pass Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (9/10/2024). terkait pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 2 (dua) jaringan Narkotika Malaysia-Palembang dan Jaringan Aceh-Palembang dengan total nilai aset senilai Rp 64.055 Miliar.
Konfetensi pers dipimpin Ketua BNN Republik Indonesia (RI) Komjen Pol Dr Marthinus Hukom SIK MSi didampingi Deputi Pemberantasan Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi dan dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, Kejati Sumsel diwakili, Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra MH, Kepala Bea Cukai Sumbagtim M Lukman, Ketua MUI Sumsel diwakiki Komisi Hukum dan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap
narkotika dengan memiskinkan para bandar.
“Dalam ungkap kasus ini TPPU dari jaringan Jaringan Malaysia-Palembang, BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu AC, WH dan LM. Sedangkan jaringan Aceh-Palembang mengamankan 1 (satu) orang tersangka yaitu YD,” katanya.
Ia sampaikan bahwa TPPU narkotika jaringan Malaysia-Palembang, terungkap berawal dari terungkapnya jaringan AC oleh BNN pada Mei 2024. Kemudian WH dan LM ditangkap oleh BNN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.044 gram, di Jalan Sei Seputih Kota Palembang Provinsi Sumsel, Jumat (24/5/2024).
“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus Nomine,
U turn, Tarik dan Setor Tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut,” ujarnya Marthinus.
Lanjut Marthinus beberkan bahwa untuk TPPU narkotika jaringan Aceh-Palembang dengan tersangka berinisial YD, terungkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana
berinisial NH dan MM. Kemudian dianalisa oleh Direktorat TPPU BNN dan kerjasama dengan PPATK.
“Dengan adanya kerjasama tersebut, penyidik BNN mendapatkan adanya aliran dana
transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai
oleh tersangka YD. Diketahui YD merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011,” bebernya.
Lebih lanjut dia ungkapkan barang bukti yang telah disita dari kedua jaringan tersebut yaitu uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing dengan total sebesar Rp 278.886.782,26, Uang dalam rekening dengan total sebesar Rp 999.323.047.
Selain itu juga ada aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko dan tanah, dengan total senilai Rp 60.200.000.000. Sedangkan Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda
empat dengan total senilai Rp. 2.576.792.000,00.
“Keempat tersangka tersebut, dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya Marthinus.
Putusnya mata rantai peredaran gelap narkotika, BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika
yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penulusuran terhadap aliran uang maupun
berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap narkotika, terus
dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada
hari ini.
“Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. Dengan strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN hari ini, diharapkan
dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya rantai bisnis narkotika
tersebut,” jelasnya
Terakhir Jenderal bintang tiga ini tambahkan, pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat,bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman
kejahatan narkotika.
“Kita berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan Indonesia bersinar dan Indonesia yang bersih dari narkoba,” pungkasnya Marthinus (Zul).






