Ampuhnews.com | Palembang, – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, M. Oktafiansyah, memastikan pihaknya terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025
. Pengawasan dilakukan seiring terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh M Oktafiansyah, ST. MM anggota komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (20/04/2026)
“Kami baru mau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan siang ini,” kata M. Oktafiansyah
RDP tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut Keputusan Gubernur sekaligus mendorong penyusunan aturan turunan di tingkat teknis. Selain itu, rapat juga akan membahas pembentukan Panitia SPMB Sumatera Selatan agar pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan transparan dan akuntabel.
Politisi PKB yang akrab disapa Bang Engga itu menegaskan, Komisi V DPRD Sumsel berkepentingan memastikan juknis SPMB tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Menurutnya, aturan turunan dari Keputusan Gubernur penting untuk menjadi pedoman sekolah, orang tua, dan calon peserta didik.
“Sudah ada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, lalu turun Keputusan Gubernur tentang juknis SPMB. Sekarang perlu ada turunan lagi agar implementasinya jelas sampai ke sekolah. Termasuk pembentukan panitia SPMB Sumsel,” jelasnya.
M. Oktafiansyah menambahkan, Komisi V akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan SPMB. Mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil. Pengawasan itu untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami di Komisi V DPRD Sumsel akan terus melakukan pengawasan terkait SPMB ini. Tujuannya agar hak anak untuk mendapat pendidikan terlayani dengan adil dan terbuka,” tegas M Oktafiansyah ST. MM anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PKB tersebut.






