- Advertisment -spot_img
BerandaNewsSat Pol PP Kota Palembang Resmi Tutup Dan Segel Parkir Rajawali Village...

Sat Pol PP Kota Palembang Resmi Tutup Dan Segel Parkir Rajawali Village Karena Ilegal

Ampuhnews.com Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satpol PP melaksanakan penyegelan parkir Rajawali Village yang dikelola oleh PT Koala Permai karena tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, Rabu (17/6/2026).

Parkir Rajawali Village yang berlokasi di Jalan Rajawali 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang, dipimpin oleh Plt Sekretaris sekaligus menjabat Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga SSTP MSi.

Penyegelan tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan OPD terkait dan kuasa hukum tenant yang ada di komplek Rajawali Village, Titis Rachmawati SH MH.

Budi Ritonga mengatakan bahwa penyegelan terhadap Parkir Rajawali Village yang dilakukan hari ini, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang

Kemudian atas dasar rekomendasi dari rapat tersebut, ditindak lanjuti oleh Pemkot Palembang yang menggelar rapat yang dipimpin Asisten I dan didampingi Asisten III beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Hasil dari rapat tersebut, diperintahkan kepada seluruh tim penertiban penutupan dan penyegelan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap Parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” ungkapnya.

Selain itu juga penyegelan tersebut atas dasar Dinas teknis yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang yang menerangkan parkir Rajawali Village tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir.

“Penutupan dan penyegelan parkir Rajawali Village hanya bersifat sementara, apabila izin penyelenggaraan parkir sudah lengkap, maka silahkan PT Koala Permai bersurat resmi kepada Pemkot Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang,” ujarnya Budi.

Lajut Budi tetangkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kembali apabila PT Koala Permai telah melengkapi izin penyelenggaraan parkir Rajawali Village.

“Dibuka atau tidaknya parkir Rajawali Village tersebut kami menunggu perintah pimpinan dan kita itikad baik dari PT Koala Permai sampai dengan waktu yang tidak ditentukan untuk melengkapi izin penyelenggaraan parkir,” terangnya.

Lebih lanjut Budi juga terangkan bahwa terkait dengan sanksi terhadap PT Koala Permai karena telah mengelola parkir Rajawali Village tidak memiliki izin, OPD teknis yang bisa menjelaskan.

“Untuk sanksi terhadap PT Koala Permai hanya OPD Teknis yang bisa menjelaskan, karena yang OPD teknis tersebut yang mempunyai wewenang,” tandasnya Budi

Sementara Kuasa hukum tenant yang ada di komplek Rajawali Village, Titis Rachmawati mengapresiasi Pemkot Palembang dalam hal ini Walikota bersama OPD terkait respon dan cepat tanggapnya atas kekisruhan parkir yang dikelola oleh PT Koala Permai.

“Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Walikota Palembang bersama OPD terkait yang telah resmi menutup dan menyegel parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” ucapnya.

Walaupun demikian menurutnya hanya ditutup dan disegel, tidak berimbang. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penegakkan hukum dengan menggugat kembali PT Koala Permai baik perdata maupun pidana.

“Kami akan menggugat secara perdata dan juga adanya perbuatan melawan hukum karena pengelolaan parkir tersebut berdasarkan keterangan Pemkot melalui Sat Pol PP Kota Palembang tidak berizin. Berarti selama ini ilegal,” tutupnya Titis (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES