Ampuhnews.com Palembang – Terkait Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilaksanakan 19-23 Februari 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Rapat Kantor BBPOM Palembang, Kamis (29/2/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel yang diwakili Henny Yulianti SIP MM dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Dr R M Taufiq Husni SH MH.
Kegiatan Intensifikasi pengawasan kosmetik dilaksanakan khususnya untuk klinik kecantikan yang ada di 3 (tiga) Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
Plt Kepala BBPOM di Palembang Tedy Wirawan MSi Apt mengatakan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan Kosmetik ini merupakan kegiatan Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas BPOM dalam melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan ekonomi nasional,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa jumlah sarana klinik kecantikan yang diawasi oleh BBPOM pada Tahun 2024 lebih banyak dibanding Tahun 2023 yaitu 28 sarana klinik kecantikan, sedangkan pada Tahun 2023 sebanyak 19 sarana kecantikan.
“Dari 28 sarana klinik kecantikan tersebut ditemukan produk sebanyak 423 kemasan dari 26 item tidak memiliki izin edar dan jika dinilai secara ekonomi total harganya sebesar Rp 39.904.000. Dari 432 kemasan produk tersebut tidak ditemukan bahan yang dilarang dan kadaluarsa,” ungkapnya Tedy.
Lanjut Tedy beberkan beberapa jenis produk kosmetika tanpa izin edar tersebut yaitu krim racikan, skin whitening cream, facial wash, body lotion dan serum.
“Saat ini terhadap pemilik sarana klinik kecantikan tersebut, kita lakukan pembinaan dan berikan peringatan. Untuk produk tanpa izin edar kita mintakan untuk dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar. Jika periode berikutnya kami temukan lagi tentunya akan ada undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman pidanananya,” ujarnya.
Terkait dengan adanya peredaran kosmetika tanpa ijin edar dia meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kepada masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Saya ingatkan kepada masyarakat, sebelum membeli atau memilih kosmetik selalu cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluwarsanya,” pesannya Tedy.
Terakhir Tedy tambahkan sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota maupun Kepolisian.
“Kepada masyarakat apabila mencurigai adanya peredaran kosmetika ilegal atau tidak memenuhi syarat, kita harapkan melapor melalui contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1999-9533 dan Komunikasi BBPOM di Palembang Telp 0711-510126, 0711-510042, fax 0711510195, email bpomplg@gmail.com,” pungkasnya Tedy (Zul).