Ampuhnews.com Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) pengangkutan Batubara dari tambang yang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah (illegal Minning) pada Bulan Maret 2024.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo dan dihadiri Kasubdit PID Bidang Humas polda Sumsel AKBP Suparlan di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2024).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa dalam 2 (dua) pekan yaitu pada tanggal 9, 17 dan 18 Maret 2024, pihaknya telah melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku illegal minning yang merupakan hasil tambang illegal di Wilayah Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
“Namun dalam pengungkapan kasus ini dipokuskan pada sektor pengangkutan Batubara yang tidak berasal dari pemegang (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” katanya.
Ia beberkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Batubara dengan total lebih kurang sebanyak 142 ton dan 6 (enam) orang tersangka.
“Dengan rincian, pada 9 Maret diamankan 2 (dua) kendaraan truk jenis Fuso dengan muatan Batubara sebanyak 40 ton dengan 2 orang tersangka yaitu AR dan YS. Pada 17 Maret diamankan 3 (tiga) kendaraan truk jenis Fuso dengan muatan Batubara sebanyak 82 ton dengan 2 orang tersangka yaitu S dan RS dan J. Pada 18 maret diamankan 1 (satu) kendaraan truk dengan muatan Batubara sebanyak 20 ton dengan 1 orang tersangka yaitu S,” bebernya Bagus.
Lanjut Bagus sampaikan bahwa terhadap tersangka pihaknya telah melakukan penahanan dan barang bukti dititipkan di PT Semen Baturaja yang lokasinya dekat dengan lokasi penangkapan.
“atas perbuatan tersangka kita terapkan Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara yaitu pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
Terakhir dia tambahkan bahwa “Rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara ini akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yaitu Pemilik Batubara, Pemilik Kendaraan dan wilayah tambang rakyat,” pungkasnya Bagus (Zul).