Ampuhnews.com | Palembang, – Seorang Wanita lanjut usia di Palembang melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan karena lahannya di serobot dan di rusak orang.

Lahan korban yang di serobot seluas dua (2) Hektar berada di jalan Lintas S Rambutan Panjit Sungai Rambutan kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
Korban membeli lahan 2000 dengan surat Girik Leter C kemudian 2013 di buatkan Surat Pengakuan Hak (SPH), namun sekitar November 2025 lahan di tebas orang tidak di kenal menggunakan alat berat eksavator.
Hingga laporan ini di buat, lahan tersebut masih di kuasa terlapor ” HS ” dan kawan kawan, dengan menebas dan menbuat parit di seputaran lahan korban Medan Masrah (78) Warga Plaju Ilir Palembang, Sumatera Selatan.
Penerima Kuasa, Rahmad Hidayat, SE yang mendampingi pelapor, mengatakan kepada awak media, Jum’at (17/07/26), iya hari ini kami, mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan “HS” cs dengan LP/B/1136/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Terlapor di duga merupakan komplotan mafia tanah menyerobot dan merampas serta merusak lahan korban, menurut imfo pelaku memamg pemain tanah.
“Modus terlapor tanah kosong datang bawah alat dan langsung di garap dan pasang plang, warga sekitar lahan tidak mengetahui dan tidak kenal dengan pelaku ujarnya,”ujar Rahmat Hidayat yang juga Ketua Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan ( HAMASS ).
Pengakuan terlapor lahan yang di serobot berdasarkan sertifikat tanah adat 1988, siapa yang mengeluarkannya kita belum mengetahui, sedangkan SPH korban sudah kita chek benar di keluarkan kecamatan.
”Laporan sudah kita buat agar kiranya pelaku segera di panggil pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel dan di proses sesuai hukum,”pungkas Rahmad Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait laporan tersebut. (*)






