Ampuhnews.com | PALI- Ketua Mahasiswa dan Masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat di Wawancarai Awak Media Selasa 06/05/25
Muhamad Syafiyallah Menyampaikan Keprihatinan nya Yang serius Atas Dugaan
pelanggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), perusahaan jasa angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil observasi dan informasi yang diterima MMPL, PT. AMA-STE
Kegiatan Operasional angkutan batu bara
diduga menggunakan BBM subsidi (bukan solar industri/Bio Solar non-subsidi) Praktik ini bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres No. 191 Tahun 2014
Kepmen ESDM No. 341.K/2024
SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMIGAS/2020
Mahasiswa menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan subsidi BBM yang merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan terhadap pelaku industri lain yang taat aturan.
Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bahwa korporasi bisa semena-mena terhadap regulasi demi keuntungan pribadi.
Negara dirugikan, rakyat jadi korban tegas Muhammad Syafiyallah selaku ketua Mahasiswa dan Masyarakat PALI Untuk Lingkungan.
MMPL mendesak:
1. Investigasi menyeluruh oleh BPH Migas dan aparat penegak hukum.
2. Penindakan tegas terhadap perusahaan bila terbukti melanggar.
3. Transparansi dalam distribusi dan pengawasan BBM industri di PALI.
Pelanggaran seperti ini jika tidak ditindak akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan migas dan memperburuk iklim usaha yang sehat.
Kami Para Mahasiswa tidak akan Tinggal diam Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan turun ke jalan tutup Syafiyallah.
Liputan : Enggi Marlisa(PALI)






