Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dihentiknya Perkara Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang, Koalisi Aktivis LSM Sumsel Dukung Penuh Langkah Penyidik Polda Sumsel

Ampuhnews.com Palembang – Koalisi Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Salah Satu Rumah Makan Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).

Konferensi pers tersebut terkait dukungan terhadap penghentian perkara oleh Polda Sumsel terkait dugaan Tindak Pidana (Tipis) penggelapan aset kapal tongkang OCEANIC 238 senilai Rp 30 miliar.

Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi mengatakan bahwa dalam perkara ini, pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi kinerja penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurutnya perkara pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Sumsel pada 5 Juli 2024 beberapa tahun yang lalu berjalan dengan transparan dan sudah menjadi kesimpulan penyidik.

“Dalam perkara ini, kami telah mengikut dari awal sampai hari ini dan kami sangat mendukung kinerja penyidik tersebut, karena hasil dari rangkaian cerita tersebut sudah sesuai prosedur yang dilakukan oleh pihak terkait,” ucapnya.

Dalam hal ini, Ia beberkan bahwa hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Pinang menyatakan sudah inkrah yaitu kapal tongkang tersebut sudah masuk dalam ranah lelang dan prosesnya sudah dimenangkan oleh salah satu perusahaan.

“Sesuai dengan petunjuk dan arahan kepada pihak terkait, kami dari Koalisi Aktivis LSM Sumsel sangat mendukung dari hasil penyidikan tersebut dan tidak ada yang namanya intervensi ataupun hal-hal lainnya, karena rangkaian dari proses perkara tersebut sudah benar dan kami mengikuti perkembangannya,” bebernya Sanusi.

Lanjut Sanusi terangkan, apabila ada pihak-pihak lain terutama dari pihak terlapor menyatakan hal ini kong kali kong pihak penyidik dan kami menyatakan tidak ada sama sekali.

“Hal ini bisa kita buktikan bersama bahwa menjalankan putusan dan melakukan lelang tersebut sudah sesuai dengan petunjuk PN Tanjung Pinang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Maka dari itu sesuai dengan prosedur kami anggap sudah benar dan terarah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Kemudian menyikapi perkara yang telah menjadi polemik beberapa hari yang lalu ini, Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat mengatakan perkara dugaan penggelapan kapal tongkang dengan nilai Rp 30 miliar ini, tidak masuk ranah pidana melainkan perdata.

“Dalam hal ini yang menjadi objeknya dalam perkara ini yaitu Kapal Tongkang, bukan murni milik pelapor dan saat ini sudah masuk dalam ranah lelang,” ungkapnya.

Lanjut dia jelaskan bahwa terkait dengan Kapal Tongkang tersebut, pelapor merasa masih menjadi miliknya, sedangkan pelapor mempunyai kredit macet atas pinjamannya di bank Bukopin dengan Jaminan Kapal Tongkang tersebut, sehingga pihak Bank melelangnya.

“Menurut kami Langkah penyidik dalam menghentikan perkara ini, sudah benar., karena apabila dilanjutkan atau dipaksakan, akan menjadi bumerang bagi penyidik itu sendiri, apalagi perkara ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat ungkapkan bahwa pihak penyidik Polda Sumsel, dalam melakukan penyidikan perkara ini, pasti secara tranparan dan profesional, karena tidak mungkin akan bermain-bermain dalam melakukan penyidikan perkara ini.

“Apabila pihak korban belum puas dengan apa yang menjadi langkah-langkah pihak penyidik dalam perkara ini ataupun ada temuan baru, silahkan laporkan kembali da jangan membuat narasi seolah-olah menyudutkan pihak penyidik Polda Sumsel,” harapnya.

Sementara Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Rahmat Sandi Iqbal menambahkan setelah penyidik mengeluarkan SP2HP terkait penghentian perkara ini, berarti walaupun ada upaya selanjutnya, pihak korban tentunya harus membuat laporan balik, karena menurutnya perkara ini bukan pidana penggelapan melainkan perdata.

Kemudian terkait terjadinya pelelangan terhadap objek perkara ini oleh pihak Bank Bukopin, sudah sesuai prosedur, karena tidak mungkin debitur tidak diberitahu bahwa Kapal Tongkang tersebut akan dilelang.

“Kami mendukung pihak penyidik dalam upaya penegakkan hukum dan terhadap korban silakan melakukan upaya yang lebih intelektual dan bukan seperti membuat opini-opini yang menyudutkan penegak hukum yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,” tutupnya Sandi (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles