Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait Tindak Pidana (Tipid) Pertambangan Batubara tanpa izin di Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (4/2/2026).
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MH didampingi Kasubdit IV Tipidter dan dihadiri Pjs Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol Putu Suryawan.
“Dalam pengungkapan kasus Tipid Pertambangan Batubara yang tidak dilengkapi dengan izin ini, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama dengan inisial RM (25) dan IZ (30),” katanya.
Untuk kronologi pengungkapan ia beberkan bahwa berawal pada saat pihaknya menemukan lokasi pertambangan batubara tersebut, Selasa (2/2/2026) di TKP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 7 (tujuh) orang pekerja dan terlihat adanya kegiatan penebangan pohon, pembuatan jalan holding, pengupasan (over burden) dan sudah terlihat adanya batuan berwarna hitam yang diduga Batubara,” bebernya Doni.
Lanjut Doni terangkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut diduga sudah membuat warga sekitar Desa resah dimana dari hasi pemenksaan terhadap saksi-saksi diketahui, sudah dua kali warga sekitar mendatangi TKP, menyuruh untuk segera menghentikan aktivitas tambang tersebut.
“Kegiatan pertambangan batubara tanpa Izin tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 1 (satu) bulan yang dimulai dari kegiatan pembersihan lahan, pembuatan jalan sampai dengan ditemukannya batuan warna hitam yang diduga Batubara,” terangnya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa untuk memastikan tambang tersebut apakah diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum memiliki izin, pihak penyidik mengambil titik koordinat TKP dan berkoordinasi dangan Ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Direktorat Janderal Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, kegiatan tambang yang saat ini sedang mereka kerjakan adalah perusahaan PT. ANDALAS BHUMI DAMAI (ABD), namun untuk legalitas / kontrak kerja belum ada. Rencana awal kegiatan pertambangan tersebut akan dibuka seluas 10 hektar dan saat ini telah dibuka seluas 2 hektar,” ungkapnya Doni.
Terakhir Doni sampaikan bahwa Pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dalam hal ini, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya Doni (Zul).






