Sabtu, Juli 19, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitreskrimum Polda Sumsel amankan 3 Pelaku Pencurian Cek Tunai Dengan Jumlah Rp...

Ditreskrimum Polda Sumsel amankan 3 Pelaku Pencurian Cek Tunai Dengan Jumlah Rp 99.5 Juta

Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (11/11/2024).

Konferensi pers tersebut terkait Tindak Pidana (Pidana) Pencurian dengan pemberatan di salah satu Bank BUMN yang beralamat di Jalan TP Rustam Effendi Kota Palembang.

Konferensi pers dipimpin oleh langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK dan dihadiri Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari korban atas nama Ahmad Rusdi kepada anggota unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 23 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB,” katanya.

Ia terangkan berdasarkan informasi tersebut Kasubdit 3 Jatanras memerintahkan Kanit 4 Kasubdit 3 anggotanya untuk menindaklanjuti perihal informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan benar informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AR (47), di TKP. AR yang bekerja sebagai PNS, berperan sebagai pencairan cek,” terangnya Anwar.

Kemudian setelah dilakukan pengembang terhadap tersangka yang lainnya, yang sedang berada dikontrakannya di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, anggotanya berhasil menangkap TJ (36) yang melakukan pencurian cek tunai sejumlah Rp 99.5 Juta.

“Berdasarkan pengakuan Tersangka TJ, membenarkan telah melakukan pencurian terhadap uang milik korban dengan cara mencairkan cek tersebut. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan di Reskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lanjut dia beberkan bahwa selain 2 (dua) tersangka tersebut juga diamankan 1 (satu) pelaku yang lain atas nama dengan inisial H (36) yang berperan sebagai penerima cek dari tersangka TJ dan kemudian diserahkan kepada tersangka AR.

“Modus operandi, pelaku TJ mencetak mencetak buku cek milik korban sebanyak 25 lembar cek, namun sebelum diserahkan kepada korban, pelaku mengambil 1 (satu) lembar dibagian tengah buku cek korban dan pada saat penyerahan kepada korban, pihak bank tidak menghitung jumlah lembaran pada buku cek tersebut,” bebernya Anwar.

Lebih lanjut jelaskan bahwa kronologi kejadian berawal pada, Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB pada saat korban melakukan pengecekan mutasi melalui aplikasi mobile banking dan terdapat transksi uang keluar dari rekening giro korban pada, Senin (21/11) sekira pukul 11.36 WIB.

“Kemudian setelah mengetahui ada transaksi uang keluar, korban menelpon Arif yang merupakan karyawannya untuk menanyakan apakah ada penarikan uang. Namun dari keterangan karyawannya tersebut tidak pernah melakukan penarikan uang di rekeningnya,” jelasnya

Kemudian korban langsung menelpon pihak bank untuk menanyakan perihal transksi uang keluar tersebut yang tidak pernah dilakukan oleh korban.

Pihak bank menjelaskan bahwa dari kode transaksi uang keluar tersebut, pelaku melakukan penarikan uang milik korban dengan cara pencairan melalui cek dan kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkasnya Anwar (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES