Sabtu, Juli 19, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitresnarkoba Polda Sumsel, Bekuk 9 Tersangka Pengedar Narkoba dan BB Sebanyak...

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bekuk 9 Tersangka Pengedar Narkoba dan BB Sebanyak 2.8 Gram Sabu dan 761 Butir Ekstasi, Selama Bulan November 2024

Ampuhnews.com Palembang, – Terkait diamankan 9 tersangka pengedar narkoba selama Bulan November 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Halaman Ditresnarkoba Mapolda Sumsel, Rabu (13/11/2024).

Setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Abdullah (54) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang beberapa hari yang lalu.

Dari tangan Abdullah warga Jalan Demang VI Palembang ini polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Tidak hanya Abdullah polisi juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh cina.

Dihadapan polisi Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Agar tidak diketahui sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah rumah kebetulan rumahnya rumah panggung.

“Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.

Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang.SH mengatakan Budi ditangkap disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang.

“Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 (dua) kilogram,”kata Harissandi.

Tidak berhenti disini anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.

“Abdullah diamankan di TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah dilakukan pengembangan ,” ujarnya Harrisansi.

Lanjut Harissandi terangkan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba, dengan total sabu-sabu yang disita seberat 2849 gram (2,8 kilogram) dan 761 butir pil ekstasi.

“Atas perbuatan Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya Harissandi (humaspoldasumsel/Zul)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES