Ampuhnews.com | Palembang,- Sejumlah Aktivis akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penggunaan Dana Desa,Desa Sejangko 1,Kecamatan Rantau Panjang,Ogan Ilir.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2022,Desa Sejangko 1,Kecamatan Rantau Panjang,Ogan Ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.033.397.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,tandon penampungan air hujan/sumur bor dll sebesar Rp.22.985.850,namun berdasarkan keterangan yang diperoleh,fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Tandon penampungan air hujan/sumur bor dll sebesar Rp.160.324.750,diduga dikerjakan asal asalan.Jamban umum/MCK Umum sebesar Rp.133.671.100,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Pekerjaan jamban umum/MCK umum sebesar Rp.84.847.000,diduga dikerjakan asal jadi.Peningkatan produksi tanaman pangan ( alat produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan padi,jagung sebesar Rp.45 juta diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun Anggaran 2023,Desa Sejangko 1 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.675.175.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Jamban umum/MCK sebesar Rp.154.850.900,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.272.938.850,diduga dikerjakan asal jadi.
Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Sejangko 1 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.680.953.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,MCK/Jamban Umum sebesar Rp.128.312.450,diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatab milik Desa sebesar Rp.131.046.650,diduga dikerjakan asal jadi.Tandon Penampungan air hujan/sumur bor sebesar Rp.56.885.950,diduga dikerjakan asal jadi.
Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahab peternakan,kandang ) sebesar Rp.139 juta,diduga dipergunakan untuk kepentingan oknum Kepala Desa.Peningkatan produksi tanaman pangan ( alat produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan padi,jagung sebesar Rp.36 juta,diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2025,Desa Sejangko 1 menerima Dana Desa sebesar Rp.678.557.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Pembangunan /rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.118.337.450,diduga dikerjakan asal jadi.
Pekerjaan tandon penampungan air hujan/sumur bor dll sebesar Rp.78.452.350,diduga terjadi penyimpangan.
Pekerjaan tandon penampungan air bersih,sumur bor dll sebesar Rp.50.293.900,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik Desa sebesar Rp.43.500.000,diduga dipergunakan untuk kepentingan oknum Kepala Desa.
Pembangunan/rehab/peningkatan keramba/kolam prikanan darat sebesar Rp.127.500.000,diduga dipergunakan untuk kepentingan oknum Kades.Penyertaan Modal sebesar Rp.135.712.000,dipertanyakan.
Terkait dengan itu,sejumlah Aktivis akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.






