Ampuhnews.com | Palembang – Massa Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GEMPPA) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekaligus membuat Laporan ke Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel untuk menuntut tutup PT. GPI (GUTHRIE PECCONINA INDONESIA) yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan karena telah merugikan Masyarakat yang ada disekitar di dekat PT. GPI tersebut serta dugaan manipulasi dokumen jual beli lahan.

Massa yang di Ketuai oleh M. Agam dan di dampingi oleh M. Pasaribu serta Emo usai membuat laporan ke PTSP Kejati Sumsel mengatakan kepada awak media, Selasa (29/07/25),”iya, hari ini kami GEMPPA Sumsel sambangi Kejati Sumsel untuk melaporkan PT. GPI yang ada di Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait adanya dugaan Indikasi Manipuliasi Dokumen Jual Beli Lahan,”ujar Agam.
Adapun tuntutan / Laporan kami (GEMPA Sumsel) kepada Kejati Sumsel sbb ;
1.Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GEMPPA) Sumatera Selatan bersama Masyarakat menuntut Tutup PT. GPI (GUTHRIE PECCONINA INDONESIA) yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan karena telah merugikan Masyarakat yang ada disekitar di dekat PT. GPI tersebut.
2.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk sesegera mungkin mengusut tuntas dugaan adanya indikasi Manipulasi Dokumen jual beli Lahan serta dugaan penerimaan uang oleh Oknum oknum Rp. ± 600 Juta an dari PT. GPI untuk pembuatan/Penerbitan Puluhan Surat Pengakuan Hak (SPH).
3.Kami meminta kepada pihak PT. GPI untuk melibatkan Masyarakat yang ada di desa Rantau Panjang Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengelolaan Lahan /Kelompok Tani.
4.Menuntut PT. GPI untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang sesuai kepada Masyarakat yang telah di rugikan
5.Menuntut PT. GPI untuk segera mengembalikan Ribuan Hektare lahan yang di luar HGU PT.
6.Periksa dugaan pelanggaran oleh PT. GPI terkait Perizinan IUP, serta Pajak Perusahaan.
7.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Pimpinan tertinggi PT. GPI tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan masalah masalah yang sudah dijelaskan di atas tersebut.
“Alhamdullilah Laporan kami (GEMPPA Sumsel) sudah di terima oleh Andi Bagian PTSP Kejati Sumsel, kita tinggal nunggu jawabanya (Kejati Sumsel), kalau dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan melakukan aksi unjuk besar-besaran dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.






