Ampuhnews.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi gelar konferensi pers dengan awak media usai Rapat bersama terkait pembentukan Satgas penanganan illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kantor Gubernur Sumsel jalan Kapten A Rivai Palembang, Rabu (24/7/2024).
“Rapat bersama ini digelar, karena Illegal Drilling dan Illegal Refinery merupakan salah satu permasalahan sosial yang menjadi atensi dijajaran Polda Sumsel hingga menjadi prioritas dalam penanganannya” katanya
Terkait dengan hal ini, Ia ungkapkan bahwa dalam upaya penanggulangan terutama pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel, trendnya selalu meningkat setiap tahunnya. Di akhir tahun 2023 capaian pengungkapan perkara, penyelesaian barang bukti dan jumlah tersangka meningkat dari tahun 2022.
“Di 2024 sampai bulan Juli ini saja sudah mencapai 70% capaian dari tahun 2023. Sedangkan ditahun saja 2023 ditangani sebanyak 109 perkara, artinya setiap tiga hari polisi itu menangkap dan menanganinya,” ungkapnya Rachmad.
Namun demikian, mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut mengingatkan bahwa penanganan terhadap permasalahan illegal Drilling dan Illegal Refinery perlu dilakukan secara komprehensif dan bukan dengan penegakan hukumnya saja.
Tadi sudah disampaikan oleh Pj Gubernur bahwa ada 200 ribu lebih masyarakat yang menggantungkan hidupnya disektor illegal drilling dan illegal refinery ini, artinya equal dengan sepertiga penduduk Musi Banyuasin.
“Oleh karena itu harus ada langkah baik preemptive, preventive hingga ke rehabilitasinya dan terkait dengan penegakan hukum, itu adalah langkah yang ketiga. Saya bisa mempertanggungjawabkannya bahwa prestasi Polri selalu meningkat,” ujarnya.
Lanjut dia mengajak semua pihak yang terlibat baik Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi untuk mengkedepankan Preemptive.
Kemudian untuk Preventive melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Shabara, Direktorat Lalu Lintas serta penegakan hukum yang terdiri dari Ditreskrimsus, Polisi Militer, Bid Propam, unsur Kejaksaan dan Pengandilan. Sedangkan untuk Rehabilitasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas dan Pertamina.
“Kita apresiasi atas kesepakatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel,” ucapnya Mantan Kapolda Jambi ini.
Menyinggung upaya penutupan dilokasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap dan komprehensif, mengingat medannya cukup luas.
“Gubernur sampaikan bahwa hal ini merupakan upaya panjang dan membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar dan juga personil yang sangat banyak. Saya menghitung perlu pelibatan setidaknya 50 satuan kerja, baim dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Kejaksaan dan lainnya itu semua ada 50 yang akan terlibat di dalam Satgas ini,” jelasnya
Sementara Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menambahkan bahwa target Satgas segera terbentuk dan akan ada yang prioritas, super prioritas serta akan menyampaikan updatenya kepada publik.
“Satgas ini akan melibatkan semua instansi terkait, bahkan kita libatkan dari kementerian ESDM, kemudian juga beberapa instansi lain seperti Kejaksaan, karena fungsinya berperan juga sebagai jaksa pengecaran negara dan bisa memberikan advice di lapangan tentang tindakan hukum yang perlu dilakukan dehingga bisa kita lakukan secara komprensif,” tutupnya Elen (Zul).








