Jumat, November 7, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsJanggalnya Penetapan Sebagai Tersangka Kepada Berlin Terkait Kasus Jual Beli Buah Sawit...

Janggalnya Penetapan Sebagai Tersangka Kepada Berlin Terkait Kasus Jual Beli Buah Sawit Milik Perusahaan di Banyuasin

Ampuhnews.com Palembang – Selaku sebagai kuasa hukum, Adv Idasril Firdaus Tanjung SE SH MM, angkat bicara terkait janggalnya dalam penetapan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian kepada kliennya yang bernama Berlin, dalam kasus jual beli buah sawit milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

“Berlin adalah seorang yang pekerjaannya sebagai buruh dan sambil buka usaha kecil-kecilan yaitu membeli buah sawit sisa-sisa dari sortiran,” katanya idasril saat diwawancara awak media di Depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (8/3/2024).

Terkait ditetapkannya Berlin sebagai tersangka berawal dari adanya seorang mandor dari salah satu perusahaan perkebunan yang ada di Desa gasing, yang menjual tandan bongkol sawit kepada kliennya (Berlin).

“Pada saat mandor menjual tandas sawit tersebut, kliennya bertanya, apakah buah ini aman atau tidak dan dijawab mandor aman. Karena merasa aman dan bukan hasil maling, maka kliennya membeli buah sawit tersebut, kemudian buah sawit tersebut diantar oleh mandor tersebut ke tempat kliennya,” bebernya Idasril.

Lanjut Idasril beberkan, berjalannya waktu, perusahaan perkebunan sawit tempat si mandor bekerja, melakukan audit, sehingga diketahuilah ternyata si mandor tersebut mengambil buah sawit yang dijulanya kepada Berlin dan kemudian mandor tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pada, 5 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 sampai 17.30 WIB klien kami (Berlin) diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi dan keesokan harinya, 6 Maret 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dengan hal tersebut kami tidak melihat kapan gelar perkaranya dan kami merasa ada kejanggalan atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia ungkapkan beberapa kejanggalan tersebut diantaranya proses penetapan sebagai tersangka begitu cepat, karena Berlin ini pembeli yang beritikad baik dan yang lebih janggal lagi yaitu tidak ada pemanggilan pertama kepada Berlin dan tiba-tiba ada pemanggilan kedua.

Terkait adanya kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka, dirinya selaku kuasa hukum Berlin melaporkan kepada Irwasda Polda sumsel.

“Alhamdulillah kita diterima oleh Irwasda Polda Sumsel, kemudian juga kita serahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sekaligus permohonan kita meminta perlindungan hukum. Saat ini Irwasda Polda Sumsel sedang memerikas perkara ini,” ucapnya Idasril.

Kemudian pihaknya meminta agar gelar perkara ulang terkait kasus ini. Surat tersebut
sudah ditembuskan kepada Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa.

“Karena kliennya pada, 9 Maret 2024 nanti akan dipanggil oleh pihak penyidik Polsek Talang Kelapa sebagai tersangka, maka kita juga membuat surat penjadwalan ulang terhadap pemanggilan tersebut, karena akan memasuki bulan ramadhan. Mudah-mudahan hal tersebut dikabulkan,” harapnya.

Terakhir Idasril tambahkan bahwa selain itu alasan membuat surat penjadwalan ulang, karena proses penyidikan kasus ini, pihanya lihat diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya berharap perkara kliennya ini, benar-benar ditanggapi secara benar dan transparan, sehingga tidak adanya intimidasi oleh pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut

“Kepada Irwasda Polda Sumsel, Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa untuk memperhatikan kasus ini, jangan sampai orang-orang kecil yang tidak bersalah mengalami hukuman yang seharusnya tidak mereka terima,” pintanya.

“Jika memang ada jalan restorative justice, kenapa tidak kita lakukan, karena tidak harusnya ada penghukuman seperti itu dan jika sebaliknya maka tahapanya, semua mandor-mandor dan pegawai yang terlibat dalam kasus ini harus ditangkap terlebih dahulu atau ditetapkanlah sebagai tersangka baru dilakukan pengenbangan terhadap kasus ini,” pungkasnya Idasril (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES