Ampuhnews.com | Palembang, 24 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD
POSPERA) Sumatera Selatan melalui Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Muhammad Iqbal,
menyampaikan pandangan dan kritik keras terkait kebijakan operasional PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk atas pemblokiran rekening perbankan yang menghimpun dana partisipasi publik
untuk aksi penyampaian aspirasi warga.
“Kami menilai kebijakan ini merupakan blunder fatal yang mencederai akal sehat publik,” ujar Iqbaldengan nada tegas.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak manajemen Bank Mandiri
melalui keterangan resminya menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan merespons
permintaan dari aparat penegak hukum terkait penjelasan maupun permintaan penundaan
transaksi. Di sisi lain, lembaga berwenang seperti PPATK menyatakan tidak pernah mengeluarkan
permohonan pemblokiran atas rekening tersebut.
Menurut Iqbal, pihak Bank Mandiri seharusnya bersikap lebih profesional, cermat, dan berimbang
dalam menguji urgensi serta dasar hukum dari setiap permintaan eksternal. “Perbankan milik
negara tidak boleh serta-merta mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum bagi
nasabah. Keputusan penundaan transaksi tanpa dasar yang transparan sangat rentan
dipersepsikan publik sebagai bentuk pembatasan hak keperdataan serta hak menyampaikan
pendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, langkah manajemen yang gegabah ini telah memicu kegaduhan nasional
serta merusak tingkat kepercayaan publik (*public trust*) terhadap sistem perbankan. Jika
dibiarkan, krisis kepercayaan ini dikhawatirkan dapat berdampak luas terhadap stabilitas sistem
keuangan.
Poin-Poin Pandangan dan Sikap Keras Ketua Dewan Pimpinan Daerah POSPERA Sumsel:
1.Ancaman Krisis Kepercayaan dan Risiko Sistemik Perbankan
Menurut Iqbal, tindakan administratif perbankan yang mengabaikan transparansi dan kehatihatian berpotensi merusak rasa aman nasabah. Hilangnya kepercayaan publik terhadap
institusi perbankan merupakan ancaman serius yang dapat memicu kepanikan massal (*panic
sentiment*) serta membahayakan stabilitas perekonomian nasional secara sistemik.
2.Pelanggaran Koridor Tata Kelola dan Prinsip Perbankan Sehat
Muhammad Iqbal mengingatkan bahwa sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta prinsip *Good Corporate Governance*, perbankan nasional wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan
perlindungan konsumen secara adil tanpa diskriminasi.
3.Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap Jajaran Direksi
Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan terhadap marwah perbankan nasional,
Iqbal secara tegas mendesak OJK, Bank Indonesia, serta penegak hukum untuk memeriksa
dan mengaudit seluruh jajaran direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas potensi kelalaian
manajerial dan kesalahan prosedur.
4.Tuntutan Evaluasi Total oleh Kementerian BUMN dan Danantara
Sebagai pemegang saham dan pembina institusi strategis negara, Muhammad Iqbal mendesak
Kementerian BUMN serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
untuk mengambil langkah tegas berupa evaluasi total terhadap jajaran direksi Bank Mandiri
yang terbukti gagal menjaga profesionalisme dan perlindungan kepentingan publik.
Tuntutan Sikap Dewan Pimpinan Daerah POSPERA Sumsel:
1.Evaluasi dan Periksa Direksi: Iqbal mendesak evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh
terhadap jajaran direksi Bank Mandiri atas kebijakan pemblokiran yang memicu kegaduhan
nasional.
2.Pemulihan Akses Rekening Nasabah: Menuntut manajemen Bank Mandiri untuk segera
meninjau ulang dan memulihkan akses penuh atas rekening yang diblokir apabila tidak didasari
oleh ketentuan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
3.Audit Transparansi oleh OJK: Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit
secara terbuka prosedur operasional perbankan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh
nasabah di Indonesia.


