Ampuhnews.com | Palembang – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali tercoreng. Tim investigasi Laskar Sumsel menemukan indikasi kuat adanya praktik main proyek di tubuh Dinas Pendidikan OKU Timur. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar berinisial E, yang disebut-sebut ikut mengatur proyek pendidikan.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung oleh tim Laskar Sumsel di lapangan, oknum Kabid E justru melontarkan pernyataan mengejutkan:
> “Aku dak terlibat, galo-galo itu gawe Sekdin dan Kadin galo.”
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik yang lebih besar: apakah benar Sekretaris Dinas (Sekdin) dan Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan OKU Timur ikut terlibat dalam praktik kotor pengaturan proyek pendidikan?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut jelas melanggar berbagai aturan, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan bancakan pejabat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan integritas dan netralitas ASN serta larangan keras terhadap praktik KKN.
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa PNS wajib menjalankan tugas dengan jujur, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sikap Laskar Sumsel
Atas temuan dan pengakuan di lapangan ini, Laskar Sumsel menyatakan sikap tegas:
1. Melakukan aksi damai di depan Kejati Sumsel untuk mendesak agar aparat hukum segera turun tangan.
2. Membuat laporan resmi ke Kejati Sumsel agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.
3. Menuntut Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kabid E, Sekdin, maupun Kadin Diknas OKU Timur terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan proyek.
4. Mendesak penetapan tersangka tanpa pandang bulu apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
Koordinator Laskar Sumsel, Jacklin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap perusakan integritas dunia pendidikan.
> “Ini persoalan serius. Kalau pejabat pendidikan justru jadi pemain proyek, maka hancurlah masa depan generasi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejati tidak bertindak, kami siap menggelar aksi lanjutan yang lebih besar,” tegas Jacklin.
Penutup
Laskar Sumsel menilai, dugaan praktik kotor ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan UU Pendidikan, serta mencoreng martabat ASN. Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membersihkan Diknas OKU Timur dari praktek KKN yang merusak dunia pendidikan.






