Ampuhnews.com | Palembang, – Massa Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS). Palembang, Selasa (16/09/25).
“Laskar Samsel hari ini, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumel), aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan komamen publik untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilanq (YBS),” ujar Jackli Ketua Laskar Sumsel.
“Kasus ini menyeret sejumlah sama penting, termasuk Edison (Bupati Muara Enim sekaligus mantan Kepala BPN Palembang) yang telah hadir sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang,”ungkapnya.
Fakta persidangan menunjukkan adanya dua dokumen sporadik tahun 2016 dan 2017 untuk objek tanah yang sama, serta adanya sanggahan Yayasan YBS yang diabaikan dalam penerbitan sertifikat, sejumlah saksi dari BPN Palembang juga dihadirkan dalam Persidangan, antara lain Genta Septiawan, Manata Pasaribu, Yoke Norita, dan Helwani.
“Mereka mengungkapkan adanya instruksi pengurusan berkas dari Edison Kepala BPN Palembang, serta perbedaan mencolok antara Peta Bangunan Tanah (PBT) dengan kondisi fisik di lapangan maupun peta manual,”jelasnya.
“Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Harobin Mustofa (mantan Sekla Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan & Pengukuran BPN), dan Usman Goni (kuasa penjual YBS), didakwa terlibat langsung dalam proses pengalihan aset,”tambahnya.
Laskar Sumsel menilai bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar masalah administrasi pertanahan, tetapi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, oleh karena itu, kami Laskar Sumsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk sbb ;
1.Usut tuntas dugaan keterlibatan Edison dalam proses penerbitan sertifikat aset YBS.
2.Segera tetapkan tersangka baru apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, menolak segala bentuk intervensi dari kekuasaan untuk menghalangi Proses Hukam.
3.Proses hukum tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlihat.
4.Selamatkan aset negara dari praktik mafia tanah dan jual beli ilegal.
“Aksi ini merupakan wujud kontrol sosial masyarakat agar hakum ditegakkan dengan adil, transparan, dan bebas dari intervensi polaik dan kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjutinya,”pungkasnya.
Aksi massa Laskar Sumsel, di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Belmento Kasi B Kejati Sumsel yang mengatakan terkait tentang dugaan keterlibatan Edison nanti kita liat di fakta persidangan, fakta nya seperti apo, dan apabila memang terlibat saudara Edison nanti akan kita tindaklanjuti dan selanjutnya akan kita sampaikan dengan pimpinan.






