Kamis, Maret 19, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsMantan Gubernur Sumsel, AN Bersama 3 Tersangka Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam...

Mantan Gubernur Sumsel, AN Bersama 3 Tersangka Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Ampuhnews.com Palembang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/7/2025) menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak sejak 2018.

ke-4 orang tersangka tersebut diduga melakukan Tipikor dalam kegiatan/oekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT. MB tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor : PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditetapkan 4 orang tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa dari 4 orang tersangka tersebut salah satu mantan Gubernur Sumsel dengan inisial AN.

Sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnnya yaitu Kepala Cabang PT MB atas nama RY, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah atas nama EH dan Direktur PT MB atas nama AT.

“Sebelumnya AN, RY, RH dan AT telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan dalam perkara ini, sehingga tim penyidik, hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya.

Lanjut ia beberkan bahwa untuk tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang sejak terhitung mulai hari ini, 02 Juli sampai dengan 21 Juli 2025.

Sedangkan tersangka AN dan EH, saat ini menjadi tersangka dalam kasus lain dan AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena saat ini berada di Luar Negeri.

“Para saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan Tipikor revitalisasi Pasar Cinde, sebanyak 74 (tujuh puluh empat) orang saksi,” katanya Vanny.

Lebih lanjut Vanny terangkan terungkapnya perkara ini bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Dalam hal ini, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dan dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan dan kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde dan terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terangnya.

Terkait dengan hal tersebut, ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 (Tujuh Belas) Milyar.

Selain itu ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice).

“Tim Penyidik Kejati Sumsel tentunya akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dalam perkara ini,” tandasnya Vanny.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES