Ampuhnews.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) menggelar aksi demontrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan. Senin (29/06/26).
Massa yang dikoordinatori oleh Fadrianto TH SH dan di dampingi oleh Idil dalam orasinya mengatakan berdasarkan data dan informasi yang kami (Jakor Sumsel) dapatkan terkait dugaan pelanggaran Undang undang yang diduga dilakukan oleh 3 (Tiga ) Perusahaan yang ada di Sumatera Selatan.
Dan,”berdasarakan data yang kami dapatkan bahwa diduga 3 Perusahaan tersebut diduga melakukan Pencemaran Lingkungan akibat Pengelolaan Limbah yang tidak memadahi serta diduga tidak mampu mengendalikan Limbah Miliknya,’ujarnya.
Lebih lanjut, Fadrianto, menjelaskan, 3 Perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 98 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Adapun 3 (tiga) Perusahaan tersebut sebagai berikut :
1.PT Tirta Musi Laju yang lebih dikenal sebagai produsen Jordan Bakery yang berlokasi Jalan Camat II RT. 52 RW. 18, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
2.PT Hokkan Deltapack Industri Banyuasin yang bergerak di bidang manufaktur manufaktur dan produksi kemasan plastik. Perusahaan ini fokus pada pembuatan produk kemasan plastik khusus untuk industri makanan dan minuman (F&B) yang berlokasi Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin
3.PT Tunas Baru Lampung Banyuasin yang bergerak di bidang (Refinery) Produksi Minyak Goreng dan Sabun serta Produk turunan lainya yang berlokasi di Jl. Palembang-Sekayu KM 14, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
3 Perusahaan tersebut sebagai Perusahaan yang memiliki izin usaha) bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Produksinya termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
3 Perusahaan tersebut wajib memastikan bahwa kegiatan Industri dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan kami duga bahwa 3 Perusahaan tersebut tidak mempu mengendalikan dan mengelola Limbah Industri yang baik Sehingga 3 Perusahaan tersebut Mendapatkan PROPER MERAH yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 1581 tahun 2026
Dan, Perbuatan yang dilakukan oleh 3 Perusahaan tersebut di Kabupaten Banyuasin merupakan Perbuatan FRASA yaitu keadaan Berkurangnya uang, barang atau kekayaan milik Negara akibat perbuatan atau suatu kejadian tertentu yang seperti Rusaknya Lingkungan Hidup, Perbuatan yang dilakukan oleh 3 Perusahaan tersebut hampir sama seperti kasus timah bangka yang telah mejadi YURISPRUDENSI tentang frasa hukum
Serta, Kerusakan lingkungan akibat perbuatan yang dilakukan oleh 3 Perusahaan tersebut masuk katagori kerugian Negera sebagaimana contoh kasus yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung republik indonesia terkait kerusakan lingkungan di Provinisi Bangka.
Oleh Karena itu, kami ( Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan ) Meminta sbb ;
1.Meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumetar Selatan Untuk Mencabut Izin Usaha (PT Tirta Musi Laju, PT Hokkan Deltapack Industri Banyuasin, PT Tunas Baru Lampung Banyuasin) yang diduga mencemari Lingkungan
2.Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumetar Selatan untuk Menyegel (PT Tirta Musi Laju, PT Hokkan Deltapack Industri Banyuasin, PT Tunas Baru Lampung Banyuasin) sebab diduga tidak menjaga kelestarian linkungan
3.Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumetar Selatan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar Menetapakan Pimpinan (PT Tirta Musi Laju, PT Hokkan Deltapack Industri Banyuasin, PT Tunas Baru Lampung Banyuasin) Menjadi tersangka atas kerusakan Lingkungan
4.Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumetera Selatan Memberikan Sanksi Tegas pada (PT Tirta Musi Laju, PT Hokkan Deltapack Industri Banyuasin, PT Tunas Baru Lampung Banyuasin)
5.Tutup (PT. Tirta Musi Laju, PT Hokkan Deltapack Industri Banyuasin, PT Tunas Baru Lampung Banyuasin) sekarang juga.
Dan,”kami berharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan ager segera menindaklanjutinya,”pungkasnya.
Aksi massa Jakor Sumsel, di terima oleh, Dr. Yulkar Pramilus ST MT Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang – Undangan Peran Serta Masyarakat mengatakan terima kasih kepada Jakor Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka ke Dinas Lingkungan Hidup dan dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Pada hakekatnya apa yang di sampaikan tidak terbantahkan, kami,”Dinas Lingkungan Hidup dan dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan atas indikator pelanggaran ini,”jelasnya.(*)






