Ampuhnews.com – Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak di Ruang Konferensi pers Gedung Presisi Mapolda sumsel, Selasa (23/7/2024).
Dalam konferensi pers tersebut diamankan atas nama MMR (20) yang berstatus pelajar sebagai tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pentransmisian konten asusila yang di viralkan di Media Sosial (Medsos) Whatsapp Tahun 2023 yang lalu.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin dan dihadiri Kasubbid PID Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH dan Komisioner KPAD Sumsel Edi Hendri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin terangkan kronologi kejadiannya, sekitar Februari 2023, tersangka membuat groub Whasapp (WA) yang bernama ‘GVG’ dan kemudian tersangka memasukkan teman-teman Korban dengan nama samaran Mawar (17) dalam groub tersebut.
“Setelah tersangka berhasil membuat groub tersebut, tersangka langsung mengirim screenshot Video Call Sek (VCS) antara tersangka dengan korban dalam keadaan telanjang, yang memperlihatkan payudaranya. Selain itu tersangka juga mengirimkan video tersebut ke beberapa teman sekolah korban lainnya,” terangnya Hadi.
Terkait dengan hal ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Rabu (27/2/2023) setahun yang lalu, adanya tindak pidana penyebaran konten asusila yang diviralkan oleh MMR pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan, dalam ungkap kasus ini, tersangka dibekuk di Kelurahan Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, minggu (21/7/2024) beberapa hari yang lalu,” katanya.
Lanjut Hadi ungkapkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak luput dari bagaimana peran dari orang tua dalam memberikan informasi terhadap penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh tersangka.
“Dari konten tersebut kita berhasil mengamankan tersangka dan menindaklanjuti dengan proses lidik dan sidik yang kita lakukan saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia sampaikan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa VCS tersebut dibuatnya beberapa kali setelah menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“karena merasa cemburu dengan saudara Mawar yang kembali dekat dengan mantan pacarnya, screenshot VCS tersebut di sebarnya ke groub WA yang dibuatnya,” ujarnya Hadi.
Terakhir Hadi terangkan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa Oppo A3S model CPH1803 warna dark purple, sebagai alat yang digunakan tersangka untuk mengirim Screenshot VCS tersebut diamankan di Polda Sumsel.
“Atas perbuatan tersangka kita terapkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 1 (satu) miliar,” pungkasnya Hadi (Zul).