Ampuhnews.com Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024), terkait 2 (dua) perkara ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 111.642 kilogram dan ekstsi 134.195 pil ektasi.
Ungkap kasus ini merupakan ungkap kasus dengan jumlah barang buktu terbesar di wilayah hukumnya.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol ARachmad Wibowo SIK didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSI dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto serta dihadiri Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel H Aris Saputra SSos MSi, mewakili Kajati Sumsel, dan mewakili Pangdam II/Sriwijaya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi hari ini, merupakan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, pada 1 Februari 2024 yang lalu.
“Ada 3 (tiga) orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, di 2 perkara yang berbeda yaitu perkara pertama dengan tersangka HL (43) dan perkara kedua dengan tersangka PJ (31) dan PN (28),” ucapnya.
Ia terangkan untuk perkara pertama terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka HL dan PJ sering melakukan transaksi di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara (Palembang-Betung) dan Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Unit 1 Subdit 2, melihat kendaraan Roda Empat (R4) jenis Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1690 BO beriringan melintas dijalan tersebut dan 30 menit kemudian dilakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2500 butir,” ungkapnya Rachmad.
Lanjut Rachmad juga ungkapkan bahwa pada waktu yang hampir bersamaan lebih kurang 45 menit kemudian Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan atas nama PJ dan istrinya atas nama PN pada perkara kedua.
“Setelah menyerahkan 1 Bungkus warna Coklat kepada HL yang sebelumnya sudah ditangkap, Pihaknya melakukan pengejaran terhadap PJ dan di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 Tim Unit 1 Subdit 2 langsung melakukan penyergapan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan R4 milik PJ jenis Brio warna Merah dengan Nopol BG 1718 AH ditemukan Narkoba jenis ekstasi sebanyak 4963 butur,” terangnya.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi setelah ditemukan narkoba jenis ekstasi di mobilnya, tersangka PJ mengaku bahwa masih ada narkoba yang disimpan dirumahnya di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kora Palembang. Kemudian Tim langsung menuju kerumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya yang.disaksikan oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 106 bungkus dalam kemasan teh cina dengan berat brutto lebih kurang 111.642 kilogram dan 25 bungkus tranparan jenis ektasi berisikan 126.732 butir dengan berat bruto 22.182 kilogram,” bebernya Rachmad.
Lanjut Rachmad terangkan bahwa Ketiga tersangka ini saling kenal dan dikendalikan oleh satu orang yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama RK.
“Mereka mengakui bukan satu kali saja melakukan pengedaran gelap Narkoba. Sebelumnya tersangka PJ dan HL sudah melepas atau mengedarkan sabu dan ekstasi sebanyak 50 kilogram, dimana setiap pengedaran atas perintah RK (DPO) yang kita koordinasikan dengan Bareskrim Polri dan BNN untuk dikembangkan, agar yang bersangkutan dapat ditangkap,” ujarnya
Terakhir dia jelaskan bahwa atas perbuatan tersangka karena melakukan peredaran gelap narkoba tersebut, dijerat dengan pasal yang berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Selamat kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel maupun polres jajaran, dimana sampai 11 Februari 2024 telah mengamankan 277 orang tersangka dengan barang bukti Ganja sebanyak 102 kilogram dan sabu sebanyak 141.9 kilogram. Sedangkan ekstasi sebanyak 150214 butir,” pungkasnya Rachmad (Zul).








