Ampuhnews.com Palembang – Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Bagus Suryo Wibowo gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan danatau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Dalam ungkap kasus ini diamankan tersangka dengan inisial TW (24) selaku sopir, yang merupakan warga bengkulu di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yaitu di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/2/2024).
Ia ungkapkan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh Tim Unit 1 Subdit IV pada saat baru selesai melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di TKP, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk fuso merk hino warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8949 C.
“Saat timnya melakukan pengecekan, dibelakang mobil tersebut ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) baby tank terdiri dari 5 (lima) baby tank berisi BBM dolar bersubsidi lebih kurang 4380 liter dan 5 baby tank lainnya kosong,” ungkapnya Bagus.
Lanjut Bagus sampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka bahwa sebanyak 4380 liter BBM jenis solar tersebut didapatnya selama 2 hari yang dibeli dari 7 SPBU dengan menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda.
“Tersangka mendapat gaji Rp 3.5 juta rupiah perbulan dari saudara R yang saat masih dalam pencarian. Setiap hari tersangka ditransfer senilai Rp 7 juta rupiah untuk pembelian BBM jenis solar tersebut,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka dimana, setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
“Hal tersebut berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesi (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” terangnya Bagus.
Terakhir Bagus tambahkan bahwa perbuatan penyalagunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini sangat merugikan naik bagi masyarakat maupun negara.
“Kepada warga Sumsel jangan sekali-kali untuk melakukan aktivitas seperti ini karena tergiur dengan keuntungannya, sebab selain merugikan masyarakat dan negara, juga akan merugikan diri sendiri, karena jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya Bagus (Zul).