Ampuhnews.com Prabumulih – Polres Prabumulih, jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) dibidang kesehatan yaitu membuka praktek bidang mandiri ikegal di Jalan Srikandi Kecamatan Muntang Tapis Kecamatan Prabumulih Barat Kota prabumulih.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo kepada awak media saat digelarnya konferensi pers di Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).
“Dalam pengungkapan kasus ini diamankan ZN (51) yang merupakan tersangka pelaku yang membuka praktek bidan mandiri dengan
Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010 dan Surat Tanda Register Bidan (STRB) atas nama ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017,” ucapnya.
Ia ungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi vidioa yang beredar di Media Sosial (Medaos), Kamis (2/5/2024) yang lalu yaitu seorang perempuan yang menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada diwilayah kota Prabumulih.
“Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih, melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek dan mencari saksi-saksi dan barang bukti. Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi tindak pidana dibidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya Narto.
Lanjut Narto terangkan bahwa atas dugaan tersebut, tim penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur-unsur pasal UU RI no 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP. Diantaranya yaitu keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, keterangan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan 3 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli dari Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dinyatakan ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan serta ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” bebernya.
Lebih lanjut dia beberkan barang bukti yang diamankan yaitu SIPB an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010, STRB an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017, Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih, Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN dan Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli serta barang bukti yang diamankan penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN,” ujarnya Narto.
Tersangka ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin dan juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
“Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 Ratus Juta,” pungkasnya Narto (Zul).