Ampuhnews.com Palembang – M Yunus (44 tahun) warga desa Ibul Besar I kabupaten Ogan Ilir (OI) harus meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam yang melukai bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Kejadian dihari Minggu subuh (4/8/3024) tersebut, sempat menghebohkan warga.
Melalui pendekatan persuasif tim Jatanras Satreskrim Polrestabes, pelaku RY (29 tahun) warga Dusun I desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir kemudian menyerahkan diri ke Polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza mengatakan kejadian tersebut berawal dari permasalahan jual beli minyak solar milik korban yang kemudian menyulut emosi pelaku sehingga nekat menghabisi korban.
“Sebelum kejadian, pelaku pada saat itu sedang mangkal ngojek diwarung tak jauh dari TKP, kemudian sekitar jam 03.00 dinihari didatangi orang yang tidak dikenalnya dan mengatakan bahwa korban mau menjual minyaknya sebanyak 2 jerigen dengan harga Rp 450 ribu dan upah Rp 50 ribu,” terangnya kepada awak media saat gelar konferensi pers dimapolrestabes Palembang, Rabu (6/8/2024),
Sejurus kemudian, pelaku bergegas menemui korban bermaksud untuk memperjelas pesan dari orang yang menjumpainya diwarung perihal penjualan minyak milik korban dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menjualkan minyak tersebut seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu.
“Setelah minyak terjual, pelaku menyerahkan uang penjualan Rp 450 ribu kepada korban. Setelah menerima uang tersebut korban hanya memberikan upah Rp 25 ribu. Merasa kesal, dan tidak dihargai, karena tidak sesuai kesepakatan, kemudian timbul emosi sehingga terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban,” ujarnya Harryo.
Ternyata sakit hati pelaku tidak terhenti disitu. Dengan menggunakan sepeda motornya, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban dan kembali terjadi cekcok.
“Saat itu pelaku yang sudah dikuasai amarah dan langsung menyabetkan senjata tajam berulang ulang. Korban sempat menangkis dan berlari, namun dikejar oleh pelaku dan terus menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang yang mengenai kepala dan bagian belakang, kemudian korban roboh dengan tubuh penuh luka,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya pelaku pulang kerumah. Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan adanya 2 orang saksi yamg mengetahui kejadian tersebut.
“Kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku. Kita lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah, Selasa dinihari, pelaku menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan,” bebernya Harryo.
Terakhir Harryo sampaikan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Pelaku karena upah yang tidak sesuai kesepakatan.
“Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya Harryo (Zul).






