Ampuhnews.com | Palembang — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Dari LSM LIN an Mustar akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi perhatian publik, tersangka Edi Candra, oknum Kepala SMPN 5 Pematang Palas kabupaten banyuasin, kini resmi dilakukan penahanan dalam proses tahap lanjutan hukum.
Proses penahanan dilakukan setelah pihak Polsek Mariana mengantarkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam tahapan pelimpahan perkara. Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya ke Lapas Banyuasin untuk menjalani proses hukum berikutnya hingga persidangan.(18/5/2025).
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban maupun tim pendamping dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal turut mengawal perkara tersebut.
Kuasa hukum korban dari Low Firm Rijen Hasibuan & Partner melalui M. Isa, SH., MH., menyampaikan penghargaan kepada Polsek Mariana dan Kejari Banyuasin yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional hingga tahap penahanan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Mariana dan Kejari Banyuasin yang telah bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menangani perkara yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat,” ujar M. Isa.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh tim pendamping korban dari unsur lembaga swadaya masyarakat, yakni Supriyadi, Itung, dan Supeno.
Supriyadi selaku Ketua DPP LSM GRANSI (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) menilai penahanan tersangka menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Polsek Mariana serta Kejari Banyuasin. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan aspirasi masyarakat turut diperhatikan,” kata Supriyadi.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat terus dikawal secara objektif, transparan, dan profesional hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Supeno Ketua LSM LAPSI sumsel menyebut bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi contoh bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa melihat status ataupun jabatan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Itung selaku Ketua WRC banyuasin. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar tindakan kekerasan tidak lagi terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung nilai moral dan keteladanan.
“Dunia pendidikan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran tersangka merupakan seorang kepala sekolah aktif. Karena itu, proses penanganannya turut menjadi sorotan masyarakat luas.
Pihak kuasa hukum dan tim pendamping korban berharap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada,” tutup M. Isa.(Red)






