Ampuhnews.com | Palembang,- Sejumlah Praktisi Hukum mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,Desa Pelabuhan Dalam,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.
” Aparat Penegak Hukum harus pro aktif melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,Desa Pelabuhan Dalam tanpa menunggu Laporan dari masyarakat,” ujar Siagian,salah seorang Praktisi Hukum kepada Wartawan,Rabu.Siagian dimintai pendapatnya terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,Desa Pelabuhan Dalam yang diduga tidak tersentuh Hukum.
Menurut Siagian,dalam tindak pidana Korupsi,Aparat Penegak Hukum bisa saja mengambil data dari Pemberitaan Media sebagai rujukan.Di Instansi Kepolisian,lanjut Siagian,bisa menggunakan model A.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,meski sering kali penggunaan Dana Desa,Desa Pelabuhan Dalam yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan,namun sampai saat ini tidak ada tandatanda oknum Kepala Desa Pelabuhan Dalam berurusan dengan Hukum.
Persoalan penggunaan Dana Desa,Desa Pelabuhan Dalam,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan,sepertinya angin lalu.Tak tersentuh Hukum.
Data yang yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023,Desa Pelabuhan Dalam,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.381.322.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha Tani sebesar Rp.250.662.400.Namun,berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat,fisik pekerjaan dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/rehab/peningkatan jalan lingkungan pemukiman/gang sebesar Rp.573.361.700,diduga dikerkan tidak sesuai RAB.Pembangunan/rehab/peningkatan jalan desa sebesar Rp.73.570.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Makanan tambahan untuk Ibu hamil,lansia sebesar Rp.51.570.000,diduga tidak semuanya diserahkan.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Pelabuhan Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp.1.257.464.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,pembangunan/rehab/peningkatan jalan lingkungan pemukiman/gang sebesar Rp.642.271.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Jalan usaha tani sebesar Rp.251.493.000,diduga dikerjakan asal jadi.
Untuk Tahun Anggaran 2025,Desa Pelabuhan Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp.1.104.818 .000,dengan realisasi pencairan sebesar Rp.537.262.800.Penggunaanya perlu dilakukan pengusutan.
Keterangan lain menyebutkan,oknum Kepala Desa Pelabuhan Dalam merasa kebal Hukum.Sebagai Wakil Ketua Forum Kades Kecamatan Pemulutab,diduga yang bersangkutan ikut mengumpulkan dana untuk setoran ke oknum APH.
Sementara itu,sejumlah Aktivis akan menyampaikan pengaduan ke Kejari Ogan Ilir.






