Ampuhnews.com | Jakarta – Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp56 miliar.
Desakan tersebut disampaikan JAMSAKI melalui laporan dan aksi demonstrasi yang mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta beberapa peraturan lainnya.
Koordinator Aksi JAMSAKI, Satria S.P., mengatakan pihaknya meminta Kejagung melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyidikan yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mengawasi secara langsung jalannya penyidikan agar penanganan perkara ini benar-benar objektif dan tidak ada ruang bagi praktik suap maupun upaya pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Satria dalam pernyataan sikapnya.
JAMSAKI juga mendesak agar penyidik mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar permasalahan. Mereka menilai dugaan korupsi proyek lampu jalan itu tidak hanya melibatkan unsur eksekutif, tetapi juga diduga berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang.
Dalam pernyataannya, JAMSAKI menyebut proyek senilai sekitar Rp56 miliar tersebut diduga merupakan bagian dari program Pokir DPRD Kota Palembang, sehingga sejumlah oknum legislatif diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses penentuan vendor hingga pelaksanaan proyek bersama pihak swasta dan pejabat Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Selain itu, JAMSAKI menyoroti informasi bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palembang bersama sedikitnya delapan anggota DPRD Kota Palembang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Palembang. Atas dasar itu, mereka meminta agar perkembangan penyidikan segera diperjelas dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik diminta segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Lapangan Ade Irawan menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, namun berharap proses tersebut berlangsung secara independen tanpa adanya konspirasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung menjadikan perkara ini sebagai atensi penegakan hukum sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari Dinas Perhubungan maupun unsur lainnya, diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Selanjutnya massa aksi JAMSAKI, usai melakukan aksi melakukan audiensi dan di terima oleh HERWAN KEJAKSAAN AGUNG RI, setelah itu Jamsaki masukan laporan Kejagung RI Melalui PTSP Kejagung RI terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang. (*)


