- Advertisment -spot_img
BerandaNewsRp.1,2 Miliar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Masa HAMASS Desak Kejati Sumsel Periksa...

Rp.1,2 Miliar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Masa HAMASS Desak Kejati Sumsel Periksa Sekwan, PPK dan PPTK Sekretariat DPRD Empat Lawang

Ampuhnews.com | Palembang, – Massa Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), menggelar aksi demonstrasi sekaligus resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (02/07/26).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta hingga milliaran rupiah di Sekretariat DPRD dan RSUD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Aksi yang dikomandoi langsung oleh Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2025.

Dalam temuan BPK tersebut ditemukan adanya dugaan KKN dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang yaitu :

1.Kekurangan volume belanja modal pada Sekretariat DPRD Kab. Empat Lawang, dengan jumlah sebanyak 7 paket dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.078.966.434,00, dengan nilai kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 153.546.001,42.

2.Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp144.728.212,20).

3.Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Empat Lawang sebesar Rp1.286.815.400,00.

Dan, adanya dugaan KKN dilingkungan RSUD Empat Lawang yaitu :

Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume atas 9 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp301.010.560.,76.

“Sejumlah temuan-temuan ini yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara, ” ujar aktivis muda ini,

Lebih lanjut, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara.

“Nilai temuan ratusan juta hingga miliaran rupiah ini bukan angka kecil. Ini uang publik, uang masyarakat Empat Lawang, yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai kontrak,” tegas Rahmat.

BPK dalam laporannya juga menyebut bahwa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah, sehingga masih tercatat sebagai nilai yang wajib disetor.

Atas kondisi tersebut, kami dari HAMASS menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mendesak agar permasalahan ini untuk tidak berhenti pada langkah administratif, tetapi pihak kejaksaan harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak-pihak terkait, guna memastikan adanya kejelasan pertanggungjawaban.

‘Melalui aksi hari ini juga, kami melaporkan persoalan tersebut secara resmi, meminta pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat. Segera periksa Kepala Sekretariat DPRD Empat Lawang (Sekwan), Direktur RSUD Empat Lawang, PPK, PPTK dan para kontraktor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya.

Sementara itu, massa aksi HAMASS di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada HAMASS yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, tetapi alangkah baiknya sebelum melakukan aksi unjuk rasa 2 hari sebelum nya bisa japri saya, agar saya mudah dan cepat meresponnya dan menanggapinya,”jelasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES