Ampuhnews.com Palembang – Tindak lanjut surat teguran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, kembali menjadi perhatian. Publik.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang menerbitkan surat teguran terkait kebersihan lingkungan SPPG dan standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Surat bernomor B-351/06.01.03/8/2026/KPPG tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG, Ketua Yayasan, dan Mitra Pengelola SPPG Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kelurahan Tangga Takat, Kota Palembang.
Dalam surat itu, pihak pengelola diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian KPPG Palembang.
Surat teguran tersebut diterbitkan setelah KPPG Palembang menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial serta berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi kebersihan lingkungan SPPG. Dalam surat disebutkan, area sekitar SPPG kotor akibat penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik sehingga dinilai berisiko terhadap higienitas pangan.
Selain itu, KPPG Palembang juga menyoroti fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan SPPG. Fasilitas tersebut diminta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
KPPG Palembang juga menyatakan masih menunggu pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terhadap lokasi SPPG Tangga Takat.
Kini, setelah surat teguran tersebut diterbitkan dan waktu untuk melakukan pembenahan telah berjalan, perkembangan tindak lanjut di lapangan menjadi pertanyaan.
Awak media pun berupaya mendapatkan informasi mengenai sejauh mana pembenahan telah dilakukan oleh pihak SPPG Tangga Takat.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPG Kota Palembang, Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menanyakan apakah KPPG telah melakukan pengecekan atau evaluasi kembali terhadap SPPG Tangga Takat, serta apakah terdapat perkembangan maupun perubahan setelah surat teguran diterbitkan.
Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan awak media kepada Kepala KPPG Kota Palembang belum mendapatkan tanggapan atau balasan.
Dengan demikian, informasi mengenai hasil tindak lanjut surat teguran tersebut belum dapat diperoleh secara langsung dari pihak KPPG Palembang.
Awak media masih membuka ruang kepada Kepala KPPG Kota Palembang, pihak SPPG, Yayasan, maupun Mitra Pengelola untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan pembenahan, termasuk hasil evaluasi kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, serta pemenuhan standar IPAL.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KPPG Kota Palembang Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media (Ril/Zul)


