Ampuhnews.com | Palembang, — Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, HAMASS mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran ketentuan perizinan yang diduga melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK).
Dalam penyampaian aspirasinya, HAMASS mengungkapkan adanya dugaan penimbunan dan penutupan alur Sungai Tiong serta Sungai Rasau. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, dan dokumentasi yang dihimpun, kedua sungai tersebut diduga mengalami perubahan fungsi akibat aktivitas yang berkaitan dengan perluasan lahan perkebunan kelapa sawit.
HAMASS menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sungai memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk sebagai jalur aliran air dan sumber mata pencaharian warga yang mencari ikan.
Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E., menyampaikan bahwa dugaan penimbunan alur sungai dan perubahan kawasan sungai menjadi lahan perkebunan harus ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Selain itu, HAMASS juga menyoroti dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan maupun badan sungai. Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam SK Bupati Nomor 1827 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sungai.
Menurut HAMASS, dugaan pelanggaran tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin lokasi yang dimiliki perusahaan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi perizinan melakukan pemeriksaan terhadap status izin serta memastikan apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Penghentian Aktivitas dan Pemulihan Sungai
Dalam tuntutannya kepada Kejati Sumsel, HAMASS menyampaikan lima poin utama.
Pertama, meminta pemeriksaan terhadap status hukum izin lokasi PT Surya Cipta Kahuripan berdasarkan SK Bupati Nomor 1827 Tahun 2004, termasuk dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keabsahan izin tersebut.
Kedua, mendesak penghentian kegiatan perusahaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta pemulihan lingkungan secara menyeluruh terhadap dugaan kerusakan alur Sungai Tiong dan Sungai Rasau, termasuk penanganan material timbunan serta pengembalian fungsi sungai sesuai hasil kajian teknis dan ketentuan hukum.
Keempat, mendesak penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup maupun pelanggaran perizinan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kelima, meminta evaluasi terhadap seluruh izin turunan perusahaan serta penelusuran pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
HAMASS menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar dugaan pelanggaran lingkungan tidak dibiarkan tanpa kejelasan dan ditangani secara transparan.
Rahmat Hidayat, SE penyampaian aspirasi, kami menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum terhadap laporan dan temuan yang disampaikan.
Minta Aparat Bertindak Transparan dan Tegas
HAMASS berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan telaah, berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas PT Surya Cipta Kahuripan.
Bagi HAMASS, persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas perkebunan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan, keberlangsungan fungsi sungai, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Organisasi tersebut meminta agar setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti, pemeriksaan yang objektif, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran yang disampaikan HAMASS masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Belum terdapat keterangan dari PT Surya Cipta Kahuripan dalam bahan informasi yang diterima terkait tudingan tersebut. Karena itu, klarifikasi perusahaan serta tindak lanjut resmi Kejati Sumsel penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan ini.
Aksi HAMASS di Kejati Sumsel diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap Sungai Tiong dan Sungai Rasau tetap menjadi perhatian serius.
Sementara itu, massa aksi HAMASS di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada HAMASS yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.
“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan akan kami sampaikan dengan pimpinan ,”jelasnya.


