Sabtu, Juli 19, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsTersangka Tipid Kekerasan Seksual di RS BMJ, Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Tersangka Tipid Kekerasan Seksual di RS BMJ, Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Ampuhnews.com – Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait diamankan tersangka Tindak Pidana (Tipid) kekerasan seksual dengan inisial MY (34) yang terjadi di Rumah Sakit (RS) BMJ, Rabu (21/12/2013) beberapa bulan yang lalu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SH SIK yang digelar di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (22/5/2024).

“Korban atas nama TAF yang merupakan istri pasien an Teguh Wibowo, saat itu sedang hamil 4 (empat) bulan mengalami luka lecet dipayudara sebelah kiri dan luka lipatan siku kanan, bekas tusukan jarum,” ungkapnya.

Lanjut ia terangkan kronologi kejadiannya, pada saat itu korban TAF, sedang menunggu suaminya yang merupakan pasien RS BMJ sedang dilakukan simulasi jari tangan oleh tersangka.

Kemudian tersangka menyuntikan obat kepada pasien tersebut dan setelah pasien tidak sadar, sisa obat tersebut disuntikan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.

“Setelah disuntik korban mengalami pusing kepala dan mengantuk. Pada saat itulah tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik kepada kepada korban,” terangnya Anwar.

Lebih lanjut Anwar sampaikan bahwa saat tersangka melakukan perbuatannya, korban sadarkan diri, dan pasa saat itulah korban mengetahui bahwa korban dilecehkan.

“Karena merasa dilecehkan oleh tersangka, maka, Kamis (21/12/2023), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada tersangka, oleh tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“BAP dilakukan pada, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya Anwar.

Terakhir Anwar tambahkan bahwa saat ini tersangka telah amankan di Polda Sumsel beserta barang bukti berupa pakaian, 2 buah alat suntik 10 CC, 2 ampul bekas obat Asam Traneksamat/Tranexamic Acid 5 ml, 2 ampul bekas obat Midazolam/Miloz 5 ml dan 1 buah flashdisk rekaman CCTV RS BMJ.

“Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 6 Huruf B dan atau Pasal 15 ayat (1) Huruf B, I dan J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tipid kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 (enam belas) Tahun penjara,” pungkasnya Anwar (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES