Ampuhnews.com.Palembang – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap BA, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.(Tipikor) Pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka BA, ditangkap di Penginapan Alam Sutra Jalam Kol H Burlian Suka Bangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang provinsi Sumsel, Selasa (11/3/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa dalam perkara ini, tersangka BA dan 4 orang tersangka lainnya yaitu RM, RS, SAI dan AM diduga bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 hektar yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM.
“Lahan negara dengan luas lebih kurang 5.974,90 hektar yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa sebelumnya telah telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali kepada BA, dalam perkara ini selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Sejak BA ditetapkan menjadi Tersangka, selasa (4/3/2025) beberapa hari yang lalu, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat ditangkap di Kota Palembang,” ungkapnya Vanny.
Untuk kronologi penangkapan, Vanny terangkan bahwa setelah mengetahui titik keberadaan tersangka, Selasa (11/4/2025) sekira Pukul 07.00 WIB, Tim penyidik dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel, langsung menuju ke target lokasi untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama BA.
“Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik, kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejati Sumsel,” terangnya.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BA sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” tandasnya Vanny (Zul).






